dc.description.abstract |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H
ayat (1) menegaskan Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kebutuhan Perumahan khususnya di kota-kota besar seperti kota Bandung terus
meningkat sedangkan persediaan tanah sangat terbatas, dan lokasi tanah yang
tidak memungkinkan untuk membangun perumahan dalam jumlah besar. Dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pembangunan
rumah susun diharapkan mampu mendorong pembangunan perkotaan yang
sekaligus menjadi solusi peningkatan kualitas permukiman. Sehingga timbullah
jual beli apartemen secara pesan lebih dahulu, pihak pengembang akan
memberikan perjanjian terlebih dahulu dalam perjanjian pengikat jual beli (PPJB)
atas satuan unit apartemen. Seharusnya pihak pengembang menjalankan
kewajibannya yaitu melakukan penyerahan hak milik atas satuan unit apartemen
yang telah dibayarkan oleh calon pembeli, akan tetapi pihak pengembang dalam
hal ini tidak memenuhi kewajibannya dan telah melakukan wanprestasi.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis membahas masalah: Prosedur
Perjanjian Jual Beli antara pihak pengembang dengan Calon pembeli satuan unit
Apartemen Jarrdin, PT Kagum Karya Husada melakukan Wanprestasi dalam
Perjanjian Pengikat Jual beli satuan unit Apartemen Jarrdin dan Pertimbangan
hakim dalam perkara wanprestasi penjualan satuan unit apartemen berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga No. 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.jkt.pst.
Sesuai dengan permasalahan dan tujuan dari penelitian, maka sifat dari
penelitian ini adalah bersifat deskriftif analisis yaitu menggambarkan dan
menganalisis masalah-masalah yang akan dikemukakan dengan cara pendekatan
yuridis nomatif, kemudian data di analisis dengan metode yuridis normative
kualitatif.
Dari hasil penelitian mengetahui prosedur yang digunakan PT kagum Karya
Husada sebagai Pihak Penjual yaitu menyiapkan Borang Pendahuluan yang
berupa Prosedur atau dokumen-dokumen jual beli Berdasarkan Keputusan
Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan
Jual Beli Satuan Rumah Susun. Dalam pelaksanaan PPJB Apartemen Jarrdin PT
Kagum Karya Husada Wanprestasi dalam bentuk memenuhi prestasi tetapi tidak
tepat waktu yaitu terlambat menyelesaikan pembangunan unit Apartemen Jarrdin
yang telah disepakati pada PPJB Apartemen Jarrdin Pasal 5 (1) bahwa Rusunami
akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA pada bulan juni 2012. Dengan adanya
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor;
20/PDT.SUS/PKPU/2013PN.Niaga.jkt.pst PT Kagum Karya Husada dinyatakan
dalam keadaan PKPU. keluarnya putusan PKPU membuat PT Kagum Karya
Husada mengajukan Permohonan Perdamaian dengan segala kewajiban. Hakim
menerima kesepakatan permohonan perdamaian antara PT. Kagum Karya
Husada dan krediturnya, bahwa dinyatakan sah perdamaian yang dilakukan
antara PT Kagum Karya Husada dengan Kreditur dalam keadaan PKPUS. |
en_US |