Universitas Islam Bandung Repository

Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Wakaf Berjangka Waktu Dihubungkan dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf E Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Nurdin, Nurdin
dc.creator Derry, Tamyiez
dc.creator Hayatudin, Amrullah
dc.date 2016-08-09
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/3646
dc.description Abstract.Waqf is one of a range of good deeds (tabarru) in Islam. waqf in life now is very risky, given the problems of life and human life is always changing. Timed practice endowment for example, a wakif that give substance to be endowed, then escorted to the requirements of a specific time period. This certainly calls into question his ability and ownership of property that has been donated. Imam Malik and Imam Shafi'i disagreed on the matter, because of differences in how Ijtihad. Based on these explanations, the author sums up the problem as follows: how the opinion of Imam Malik about the timed endowment , how the opinion of Imam Shafi'i about timed endowment , and how the correlation of the opinion of Imam Malik and Imam Shafi'i's endowment and term of its relationship with Law No. 41 of 2004 on endowments. The purpose of this study was to find out the opinion of Imam Malik and Imam Shafi'i's endowment maturing, and its relationship with Law number 41 of 2004 on endowments. The method that I use is the type of library research (library research) with descriptive, analytical and comparative. The problem of normative juridical approach. Data analysis used is qualitative with reflective method. Results of the study is that the authors seek: Endowments timed it legitimate according to Imam Malik, because their status does not endowment wakif regardless of ownership, and the rule of law in waqf according Malikiyah binding rule of law that is based on a pledge. While the reasons for the validity of the waqf mu'aqqat is based on reality, there is no evidence on the endowment was mu'abbad. While the view of Imam Shafi'i said mu'aqqat endowment provided is not valid, because it is the waqf deeds release the property donated from wakif ownership. The reason is the logic that the transfer of ownership of the goods waqf endowments of wakif Allah to benefit the people. Meanwhile, the Law No. 41 of 2004 on waqf in Article 21, paragraph 2 e explained that pledge waqf endowments at least either period. Thus it can be concluded that waqf in Indonesia are more inclined to the opinion of Imam Malik, which allows the endowment with timedAbstrak.Wakaf merupakan salah satu dari berbagai macam amal perbuatan baik (tabarru’) dalam agama Islam. Perwakafan dalam kehidupan sekarang ini memang sangat riskan, mengingat persoalan hidup dan kehidupan manusia senantiasa berubah. Praktek wakaf berjangka waktu misalnya, seorang wakif yang memberikan hartanya untuk diwakafkan, kemudian diiringi dengan persyaratan berupa jangka waktu tertentu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan kebolehannya dan status kepemilikan harta yang telah diwakafkan. Imam Malik dan Imam Syafi’i berbeda pendapat dalam hal tersebut, ini disebabkan karena adanya perbedaan cara Ijtihad.Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: bagaimana pendapat Imam Malik tentang wakaf berjangka waktu, bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu, dan bagaimana korelasi pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu serta hubungannya dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu, dan hubungannya dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif, analitik dan komparatif. Pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode reflektif.Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa: Wakaf berjangka waktu itu sah menurut Imam Malik, karena status benda wakaf tidak terlepas dari kepemilikan wakif, dan kepastian hukum dalam perwakafan menurut Malikiyah yaitu kepastian hukum yang mengikat berdasarkan suatu ikrar. Sementara alasan mengenai keabsahan wakaf mu’aqqat ialah berdasarkan atas kenyataan, tidak ada dalil yang mengharuskan wakaf itu mu’abbad. Sedangkan pandangan Imam Syafi’i mengatakan bahwa wakaf dengan syarat mu’aqqat itu tidak sah, karena perbuatan wakaf itu melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Alasan logikanya bahwa wakaf adalah pemindahan kepemilikan barang wakaf dari wakif kepada Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Sementara itu, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dalam pasal 21 ayat 2 huruf e menerangkan, bahwa ikrar wakaf setidaknya memuat jangka waktu wakaf. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa perwakafan di Indonesia lebih condong kepada pendapat Imam Malik yang membolehkan wakaf dengan berjangka waktu.
dc.description Wakaf merupakan salah satu dari berbagai macam amal perbuatan baik (tabarru’) dalam agama Islam. Perwakafan dalam kehidupan sekarang ini memang sangat riskan, mengingat persoalan hidup dan kehidupan manusia senantiasa berubah. Praktek wakaf berjangka waktu misalnya, seorang wakif yang memberikan hartanya untuk diwakafkan, kemudian diiringi dengan persyaratan berupa jangka waktu tertentu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan kebolehannya dan status kepemilikan harta yang telah diwakafkan. Imam Malik dan Imam Syafi’i berbeda pendapat dalam hal tersebut, ini disebabkan karena adanya perbedaan cara Ijtihad.Berdasarkan penjelasan tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: bagaimana pendapat Imam Malik tentang wakaf berjangka waktu, bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu, dan bagaimana korelasi pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu serta hubungannya dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang wakaf berjangka waktu, dan hubungannya dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif, analitik dan komparatif. Pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode reflektif.Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa: Wakaf berjangka waktu itu sah menurut Imam Malik, karena status benda wakaf tidak terlepas dari kepemilikan wakif, dan kepastian hukum dalam perwakafan menurut Malikiyah yaitu kepastian hukum yang mengikat berdasarkan suatu ikrar. Sementara alasan mengenai keabsahan wakaf mu’aqqat ialah berdasarkan atas kenyataan, tidak ada dalil yang mengharuskan wakaf itu mu’abbad. Sedangkan pandangan Imam Syafi’i mengatakan bahwa wakaf dengan syarat mu’aqqat itu tidak sah, karena perbuatan wakaf itu melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Alasan logikanya bahwa wakaf adalah pemindahan kepemilikan barang wakaf dari wakif kepada Allah SWT untuk kemaslahatan umat. Sementara itu, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dalam pasal 21 ayat 2 huruf e menerangkan, bahwa ikrar wakaf setidaknya memuat jangka waktu wakaf. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa perwakafan di Indonesia lebih condong kepada pendapat Imam Malik yang membolehkan wakaf dengan berjangka waktu.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/3646/pdf
dc.rights Copyright (c) 2016 Proceedings of the Law of Islamic Family
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 2, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2016); 53-62
dc.source Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 2, No 2, Peradilan Agama (Agustus, 2016); 53-62
dc.source 2460-6391
dc.subject Proceedings of the Law of Islamic Family
dc.subject Timed Endowment according to Imam Malik and Imam Shafi'i
dc.subject Hukum Keluarga Islam
dc.subject Wakaf Berjangka Waktu menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i.
dc.title Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Wakaf Berjangka Waktu Dihubungkan dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf E Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
dc.title Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Wakaf Berjangka Waktu Dihubungkan dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf E Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account