| dc.contributor.author | Yuliani, Shinta Rose | |
| dc.date.accessioned | 2015-09-26T03:24:24Z | |
| dc.date.available | 2015-09-26T03:24:24Z | |
| dc.date.issued | 2015 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/677 | |
| dc.description.abstract | Polisi adalah aparat penegak hukum dan mempunyai tugas yang sangat essensial dalam penegakan hukum serta menciptakan keamanan dalam negeri. Polisi sebagai penegak hukum bukan berarti ia memiliki imunitas ketika ia sendiri melanggar hukum. Setiap profesi yang berkaitan dengan hukum seperti hakim, advokat, begitu pula dengan polisi yang tentunya memiliki batasan dalam menjalankan tugas serta kewajibannya yaitu adanya kode etik kepolisian yang harus menjadi batasan bagi polisi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan kewajiban polisi dalam praktek yang berkaitan dengan kesalahan tembak. Serta mengenai bagaimana seharusnya pertanggungjawaban pidana bagi polisi yang melakukan kesalahan tembak. Hal ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang melakukan kesalahan tembak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan dan menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang dalam penulisan ini berkaitan dengan kesalahan tembak. Lalu metode pendekatannya menggunakan pendekatan normatif yang meneliti penerapan kode etik profesi kepolisian sebagai tolok ukur bagi polisi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di Indonesia. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan terhadap oknum kepolisian yang melakukan kesalahan tembak, yaitu sudah eksisnya peraturan mengenai polisi yang melakukan kesalahan tembak yang terdapat di dalam perundang-undangan dan kode etik kepolisian, namun peraturan yang ada tersebut belum diterapkan sebagaimana seharusnya. Lalu ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan peraturan tersebut adalah karena semangat membela korps nya sendiri (volunteer de corps). Maka seharusnya oknum kepolisian yang melakukan kesalahan tembak ditindak secara tegas sesuai dengan perundang-undangan dan kode etik yang berkaitan dengan itu tanpa adanya pandang bulu. Penegakan hukum yang seharusnya adalah yang bersifat objektif bukan subjektif, yang sesuai dengan teori equality before the law. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Dr. Dini Dewi Heniarti,SH.,MH | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum (UNISBA) | en_US |
| dc.subject | Kode Etik,Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 | en_US |
| dc.title | Tinjauan Yuridis Terhadap kelalaian Yang Dilakukan Oleh aparat Kepolisian Dalam Hal Salah Tembak Dikaitkan Dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |