dc.contributor.author |
Fadillah, Hajar Farah Ilma |
|
dc.date.accessioned |
2015-10-01T02:00:15Z |
|
dc.date.available |
2015-10-01T02:00:15Z |
|
dc.date.issued |
2015 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/756 |
|
dc.description.abstract |
Kegagalan pemberangkatan calon jemaah umroh berkenaan dengan
tidak dipenuhinya kewajiban oleh biro perjalanan umroh merupakan salah
satu bentuk wanprestasi, sebagaimana penyelenggaraan perjalanan umroh
oleh PT. Muzdalifah yang gagal memberangkatkan 200 calon jemaah umroh
dari 700 calon jamaah umroh yang diberangkatkan Penyelesaian ganti rugi
akibat kegagalan pemberangkatan calon jemaah umroh tersebut
menimbulkan permasalahan, mengingat perjanjian antara PT. Muzdalifah
dan calon jemaah umroh tidak dibuat secara tertulis, tetapi hanya dalam
bentuk kwitansi pembayaran biaya umroh dan formulir persyaratan
pendaftaran umroh, sehingga menarik untuk dianalisis tentang tanggung
jawab biro perjalanan umroh PT. Muzdalifah terhadap calon jemaah umroh
yang gagal berangkat berdasarkan Buku III KUH Perdata dan penyelesaian
sengketa yang timbul dari kegagalan keberangkatan perjalanan umroh.
Permasalahan di atas dianalsis dengan menggunakan spesifikasi
penelitian melalui metode deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis
normatif, tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan penelitian
lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara,
serta metode analisis data melalui yuridis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa tanggung
jawab biro perjalanan umroh PT. Muzdalifah terhadap calon jemaah umroh
yang gagal berangkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 dan1246
KUHPerdata, PT. Muzdalifah harus mengembalikan seluruh biaya
perjalanan umroh beserta kerugiannya akibat dari kegagalan
keberangkatan sesuai dengan kewajibannya atau memberikan prioritas
pertama kepada calon jemaah umroh yang gagal berangkat tersebut untuk
diberangkatkan pada tahun berikutnya. Penyelesaian sengketa yang timbul
dari kegagalan keberangkatan perjalanan umroh, yaitu dapat
menyelesaikannya melalui gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) dengan jalan mediasi, konsiliasi dan arbitrase. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Liya Sukma Muliya, S.H., M.H. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) |
en_US |
dc.subject |
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), PT. Muzdalifah, calon jemaah umroh |
en_US |
dc.title |
Tanggung Jawab Biro Perjalanan Haji Dan Umroh PT. Muzdalifah Terhadap Calon Jemaah Umroh Yang Gagal Berangkat Berdasarkan Buku III KUH Perdata |
en_US |
dc.type |
Video |
en_US |