Abstract:
Indikator Kesehatan yang paling peka menggambarkan tingkat kesehatan ibu dan
anak adalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Penggunaan
partograf pada saat pertolongan persalinan oleh bidan merupakan hal yang sangat penting.
Dampak dari kelalaian pengisian partograf adalah tidak terdeteksinya kelainan yang
mungkin akan timbul pada saat persalinan, seperti gawat janin, hipertensi, partus lama dan
perdarahan. Pendokumentasian merupakan landasan hukum bagi bidan dalam pelayanan.
Bidan bertanggung jawab secara moral, agama dan etik profesi terhadap seluruh tindakannya
dalam pelayanan kebidanan atau pelayanan kesehatan lain.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab bidan praktik
mandiri dalam melakukan pencatatan kemajuan persalinan (partograf) serta bagaimanakah
pengawasan dan pembinaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bagi bidan praktik mandiri terhadap
pelaksanaan kemajuan persalinan (partograf) menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan
RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan
dihubungkan dengan upaya penurunan AKI dan AKB. Pendekatan ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif analitis dan pengumpulan data
degan teknik studi kepustakaan yang dianalisis dengan teknik normative kualitatif
berdasarkan hukum normatif dan hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bidan praktik mandiri terhadap
pencatatan kemajuan persalinan (partograf) adalah tanggung jawab berdasarkan unsur
kesalahan (liability based on fault), semestinya apabila bidan praktik mandiri menggunakan
partograf dengan baik akan menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi
oleh karena itu kelainan yang akan terjadi akan lebih tepat untuk ditangani dengan cepat.
Apabila terjadi kerugian pada pasien adalah dengan sanksi bidan praktik mandiri meliputi
sanksi hukum administrasi dan hukum perdata. Upaya pembinaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) terhadap bidan praktik mandiri dalam
pendokumentasian pemantauan kemajuan persalinan adalah pengawasan fungsional.