Universitas Islam Bandung Repository

Tanggung Jawab Bidan Praktik Mandiri Terhadap Pencatatan Kemajuan Persalinan (Partograf) Menurut Pasal 18 Permenkes No 1464/Menkes/ Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Dihubungkan Dengan Upaya Penurunan Aki Dan Akb

Show simple item record

dc.contributor.author Cherawaty, Aneu
dc.date.accessioned 2017-02-24T03:11:18Z
dc.date.available 2017-02-24T03:11:18Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8293
dc.description.abstract Indikator Kesehatan yang paling peka menggambarkan tingkat kesehatan ibu dan anak adalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan oleh bidan merupakan hal yang sangat penting. Dampak dari kelalaian pengisian partograf adalah tidak terdeteksinya kelainan yang mungkin akan timbul pada saat persalinan, seperti gawat janin, hipertensi, partus lama dan perdarahan. Pendokumentasian merupakan landasan hukum bagi bidan dalam pelayanan. Bidan bertanggung jawab secara moral, agama dan etik profesi terhadap seluruh tindakannya dalam pelayanan kebidanan atau pelayanan kesehatan lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab bidan praktik mandiri dalam melakukan pencatatan kemajuan persalinan (partograf) serta bagaimanakah pengawasan dan pembinaan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bagi bidan praktik mandiri terhadap pelaksanaan kemajuan persalinan (partograf) menurut Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan dihubungkan dengan upaya penurunan AKI dan AKB. Pendekatan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif analitis dan pengumpulan data degan teknik studi kepustakaan yang dianalisis dengan teknik normative kualitatif berdasarkan hukum normatif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bidan praktik mandiri terhadap pencatatan kemajuan persalinan (partograf) adalah tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault), semestinya apabila bidan praktik mandiri menggunakan partograf dengan baik akan menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi oleh karena itu kelainan yang akan terjadi akan lebih tepat untuk ditangani dengan cepat. Apabila terjadi kerugian pada pasien adalah dengan sanksi bidan praktik mandiri meliputi sanksi hukum administrasi dan hukum perdata. Upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) terhadap bidan praktik mandiri dalam pendokumentasian pemantauan kemajuan persalinan adalah pengawasan fungsional. en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Bidan, Tanggung Jawab, Partograf en_US
dc.title Tanggung Jawab Bidan Praktik Mandiri Terhadap Pencatatan Kemajuan Persalinan (Partograf) Menurut Pasal 18 Permenkes No 1464/Menkes/ Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Dihubungkan Dengan Upaya Penurunan Aki Dan Akb en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Advanced Search

Browse

My Account