dc.description.abstract |
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Jaminan Sosial Nasional adalah program pemerintah dan masyarakat yang
bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial agar setiap
penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial merupakan suatu badan yang mengelola atau menjalankan
program-program dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun dalam
pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan oleh BPJS masih terdapat banyak
kendala dalam pelayanan yang diberikan kepada peserta. Pelayanan kesehatan
adalah segala kegiatan yang secara langsung berupaya untuk menghasilkan
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan atau dituntut oleh masyarakat untuk
mengatasi kesehatannya. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dihubungkan dengan pelayanan atas
kesehatan yang optimal bagi tenaga kerja. Dan mengetahui model pelayanan yang
dilaksanakan oleh BPJS dalam melindungi hak atas kesehatan bagi tenaga kerja.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Metode
dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi
kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode
analisis secara yuridis kualitatif.
Penelitian ini mengambil suatu kesimpulan bahwa Pelaksanaan pelayanan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja yang dilakukan oleh BPJSKesehatan
masih banyak kendala yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan yang
optimal, mulai dari kendala dari kepersertaan, fasilitas kesehatan, tenaga kerja
kesehatan yang masih terbatas, yang berakibat belum optimal nya pelayanan yang
diberikan kepada para peserta, dalam rincian perpres No 111 tahun 2013, pasal
25 mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS-Kesehatan, bahwa pengobatan
yang dilakukan diluar negeri tidak mendapat jaminan dari BPJS-Kesehatan, ini
sangat menyulitkan bagi warga negara dan tenaga kerja indonesia yang bekerja
diluar negeri untuk mendapatkan pelayanan, Sementara itu adanya perbedaan
iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan yang dibayar sendiri oleh kelompok
masyarakat pekerja bukan penerima upah yang memilih kelas III tidak sesuai
dengan teori equality before the law. Model pelayanan kesehatan yang dipakai
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam melindungi Hak atas kesehatan
tenaga kerja yaitu Model Sistem Kesehatan (Health System Models). Karena
dibentuk dan dikelola oleh negara, dan negara bekerja sama dengan organisasi
kesehatan yang ada untuk penyediaan fasilitas kesehatan, peserta BPJS di bagi
menjadi 2 golongan yakni PBI dan non-PBI yang dikelola bersama di BPJS
kesehatan berbeda dengan penyelenggara sebelumnya yang memakai model
pelayanan stuktur sosial yang memfokuskan hanya pada tenaga kerja. |
en_US |