dc.contributor |
|
|
dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Setiyowati, Nopi Ayu |
|
dc.creator |
Abdurrahman, M. |
|
dc.creator |
Nurhasanah, Neneng |
|
dc.date |
2017-01-24 |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/5672 |
|
dc.description |
Abstract.Social security governing body (BPJS) is a legal entity established to deliver programs social security (Act No. 24 In 2011). Presidential Regulation No. 19 2016 set about fine dues BPJS, namely in the amount of 2.5% of the cost of inpatient health services for each month delinquent. The opinions of scholar about it any differently, Procuring NU said that fines are allowed, and according to the Hisbah Board PERSIS fine the riba. The existence of the prokontra, then the MUI issued a Fatwa about fines BPJS Fatwa MUI V in 2015. The purpose of this research is to know the outcome of the decision of the Fatwa MUI V 2015 about application of late payment fines BPJS, health to figure out the practice of application of late payment fines BPJS health according to presidential Regulation No. 19 2016 about application of late payment fines BPJS, health to figure out the analysis of the Fatwa MUI V 2015 on the practice application of late payment fines BPJS health according to presidential Regulation No. 7 Year 2016. Research methods used in the preparation of this research is the normative methods of analysis. The data used are the primary and secondary data. Engineering data collection done by the study of librarianship. Data analysis techniques used are qualitative analysis. Conclusion of this research is the result of a decision of the Fatwa MUI V 2015 about application of late payment fines Health BPJS, MUI application any fines and bans any amount by the State/Government against conducting BPJS health. That is because the Sharia principle that is not appropriate to contain gharar, maysir and riba. The practice of the application of the fines according to the presidential Regulation No. 7 year 2016 is amounting to 2.5% of the cost of inpatient health services for every month delinquent. the fine applies if there is a delay in payment of the dues from the 10th. Based on Fatwa Fatwa MUI V 2015, application of late payment fines BPJS Health contain elements of gharar, maysir and riba.Abstrak.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 mengatur tentang denda iuran BPJS, yaitu sebesar 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap untuk setiap bulan tertunggak. Pendapat ulama mengenai hal tersebut pun berbeda, Muktamar NU menyebutkan bahwa denda diperbolehkan, dan menurut dewan Hisbah PERSIS denda tersebut riba. Adanya prokontra tersebut, maka MUI mengeluarkan Fatwa tentang denda BPJS dalam Fatwa MUI V Tahun 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil keputusan Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan, untuk mengetahui praktik penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan, untuk mengetahui analisis Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang praktik penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016.Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode analisis normatif.Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hasil keputusan Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan, MUI melarang penerapan denda apapun dan berapapun jumlahnya oleh Negara/pemerintah terhadap penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai prinsip syariah yaitu mengandung gharar, maysir dan riba. Praktik penerapan denda menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2019 adalah sebesar 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap untuk setiap bulan tertunggak. denda tersebut berlaku apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran lewat dari tanggal 10. Berdasarkan Fatwa MUI V tahun 2015, penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maysir dan riba. |
|
dc.description |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No 24 Tahun 2011). Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 mengatur tentang denda iuran BPJS, yaitu sebesar 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap untuk setiap bulan tertunggak. Pendapat ulama mengenai hal tersebut pun berbeda, Muktamar NU menyebutkan bahwa denda diperbolehkan, dan menurut dewan Hisbah PERSIS denda tersebut riba. Adanya prokontra tersebut, maka MUI mengeluarkan Fatwa tentang denda BPJS dalam Fatwa MUI V Tahun 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil keputusan Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan, untuk mengetahui praktik penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan, untuk mengetahui analisis Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang praktik penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016.Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode analisis normatif.Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah hasil keputusan Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan, MUI melarang penerapan denda apapun dan berapapun jumlahnya oleh Negara/pemerintah terhadap penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai prinsip syariah yaitu mengandung gharar, maysir dan riba. Praktik penerapan denda menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2019 adalah sebesar 2.5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap untuk setiap bulan tertunggak. denda tersebut berlaku apabila terdapat keterlambatan pembayaran iuran lewat dari tanggal 10. Berdasarkan Fatwa MUI V tahun 2015, penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maysir dan riba. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah |
|
dc.publisher |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/5672/pdf |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2017 Proceedings of Finance & Islamic Banking |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Ekonomi Syariah; Vol 3, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2017); 263-267 |
|
dc.source |
Prosiding Keuangan & Perbankan Syariah; Vol 3, No 1, Prosiding Hukum Ekonomi Syariah (Februari, 2017); 263-267 |
|
dc.source |
2460-2159 |
|
dc.subject |
Financial Institutions & Syariah Banking |
|
dc.subject |
application of late payment fines BPJS presidential Regulation No. 7 Year 2016, Fatwa MUI V 2015. |
|
dc.subject |
Keuangan & Perbankan Syariah |
|
dc.subject |
Penerapan denda keterlambatan pembayaran BPJS Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, Fatwa MUI V Tahun 2015 |
|
dc.title |
Analisis Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang Penerapan Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan terhadap Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 |
|
dc.title |
Analisis Fatwa MUI V Tahun 2015 tentang Penerapan Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS Kesehatan terhadap Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Kualitatif |
|
dc.type |
Kualitatif |
|