dc.contributor |
|
|
dc.contributor |
|
|
dc.creator |
Tahir, Tarmizi |
|
dc.creator |
Derry, Tamyiez |
|
dc.creator |
Fawzi, Ramdan |
|
dc.date |
2017-01-24 |
|
dc.identifier |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/5529 |
|
dc.description |
Abstract.The phenomenon of lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) often happens in Indonesia, for their group that wants to legalize the formal law on the lives of LGBT, but was rejected by the social system. Radical way of thinking were without faith and science can plunge humanity into deviant behavior among LGBT behavior. On the other hand, LGBT behavior is a form of violation of the provisions of Islamic law, because in Islamic law balked LGBT sexual deviation like this and haram and categorizes major sin, because the forms violate human nature or incompatible with human nature, as well as irregularities that occur in people of Prophet Lut a.s, affirmed in the Al-Quran and Al-Hadith.The method that I use is the type of library research (library research) with descriptive, analytical and comparative. The problem of normative juridical approach. Data analysis used is qualitative with reflective method. Results of the study is that the authors seek: Lesbians in Islamic law called sihaq, haraam and witnesses are ta'zir. Gay in Islamic law called liwath, haraam and witnesses are killed either married or unmarried. Bisexual haraam for carrying out of sihaq or liwath. The transgender in Islamic law the punishment is unlawful origin, even so if there is a justifiable reason Personality 'it is permissible for the impossible. Thus it can be concluded that LGBT in Indonesia can not be performed or legalized because it does not comply with rules in Islamic law, so were not in line with the values of religious, moral, cultural, culture embraced by the people of Indonesia.Abstrak.Fenomena lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT) semakin marak terjadi di Indonesia, karena adanya kelompok yang ingin melegalkan hukum secara formal tentang kehidupan LGBT, namun ditolak oleh sistem sosial. Cara berfikir yang radikal tanpa diperkuat iman dan ilmu dapat menjerumuskan manusia kedalam prilaku yang menyimpang diantaranya prilaku LGBT. Disisi lain, prilaku LGBT ini merupakan bentuk menyalahi ketentuan hukum Islam, karena didalam hukum Islam menolak keras penyimpangan seksual seperti LGBT ini dan hukumnya haram serta mengkategorikan dosa besar, karena bentuk menyalahi kodrat manusia atau tidak sesuai dengan fitrah manusia, seperti halnya penyimpangan yang terjadi pada kaum Nabi Luth a.s, sebagaimana ditegaskan didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif, dan analitik. Pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode reflektif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa: Lesbi dalam Hukum Islam disebut sihaq, hukumnya haram dan saksinya adalah ta’zir. Gay dalam hukum Islam disebut liwath, hukumnya haram dan saksinya adalah dibunuh baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Biseksual hukumnya haram karena melaksanakan dari sihaq atau liwath. Adapun transgender dalam hukum Islam hukuman asalnya adalah haram, kendati demikian apabila terdapat alasan yang dibenarkan syara’ maka diperbolehkan bagi yang musykil. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa LGBT di Indonesia tidak dapat dilakukan atau dilegalkan karena tidak sesuai dengan aturan didalam hukum Islam, begitupula tidak sejalan dengan niai-nilai agama, moral, kulural, budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia. |
|
dc.description |
Fenomena lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT) semakin marak terjadi di Indonesia, karena adanya kelompok yang ingin melegalkan hukum secara formal tentang kehidupan LGBT, namun ditolak oleh sistem sosial. Cara berfikir yang radikal tanpa diperkuat iman dan ilmu dapat menjerumuskan manusia kedalam prilaku yang menyimpang diantaranya prilaku LGBT. Disisi lain, prilaku LGBT ini merupakan bentuk menyalahi ketentuan hukum Islam, karena didalam hukum Islam menolak keras penyimpangan seksual seperti LGBT ini dan hukumnya haram serta mengkategorikan dosa besar, karena bentuk menyalahi kodrat manusia atau tidak sesuai dengan fitrah manusia, seperti halnya penyimpangan yang terjadi pada kaum Nabi Luth a.s, sebagaimana ditegaskan didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif, dan analitik. Pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan metode reflektif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa: Lesbi dalam Hukum Islam disebut sihaq, hukumnya haram dan saksinya adalah ta’zir. Gay dalam hukum Islam disebut liwath, hukumnya haram dan saksinya adalah dibunuh baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah. Biseksual hukumnya haram karena melaksanakan dari sihaq atau liwath. Adapun transgender dalam hukum Islam hukuman asalnya adalah haram, kendati demikian apabila terdapat alasan yang dibenarkan syara’ maka diperbolehkan bagi yang musykil. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa LGBT di Indonesia tidak dapat dilakukan atau dilegalkan karena tidak sesuai dengan aturan didalam hukum Islam, begitupula tidak sejalan dengan niai-nilai agama, moral, kulural, budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia. |
|
dc.format |
application/pdf |
|
dc.language |
ind |
|
dc.publisher |
Universitas Islam Bandung |
|
dc.relation |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_keluarga_islam/article/view/5529/pdf |
|
dc.rights |
Copyright (c) 2017 Proceedings of the Law of Islamic Family |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 1, Peradilan Agama (Februari, 2017); 1-6 |
|
dc.source |
Prosiding Hukum Keluarga Islam; Vol 3, No 1, Peradilan Agama (Februari, 2017); 1-6 |
|
dc.source |
2460-6391 |
|
dc.subject |
The Law of Islamic Family |
|
dc.subject |
Lesbian, gay, bisexual and transgender, Islamic Law, LGBT Phenomenon |
|
dc.subject |
Fiqh |
|
dc.subject |
Lesbian, gay, biseksual dan transgender, Hukum Islam, Fenomena LGBT |
|
dc.title |
Analisis Hukum Islam tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) |
|
dc.title |
Analisis Hukum Islam tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/article |
|
dc.type |
info:eu-repo/semantics/publishedVersion |
|
dc.type |
Peer-reviewed Article |
|
dc.type |
Kualitatif |
|
dc.type |
Kualitatif |
|