Universitas Islam Bandung Repository

Pengelolaan Wakaf Uang Secara Produktif Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf Di Dârut Tauhîd Bandung)

Show simple item record

dc.contributor.author Insani, Rizky Dwi
dc.date.accessioned 2017-08-30T03:42:21Z
dc.date.available 2017-08-30T03:42:21Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11516
dc.description.abstract Wakaf uang dipandang memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan agar dapat menghasilkan dan berguna untuk pengembangan aktivitas perekonomian umat. Agar manfaat dari wakaf uang berjalan optimal, maka diperlukan pengelola yang mampu mengelolanya secara profesional, yaitu nazhir. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa nazhir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahannya antara lain bagaimana ketentuan wakaf uang menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan menganalisis bagaimana pengelolaan wakaf uang secara produktif di Dârut Tauhîd menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dititikberatkan pada penggunaan data sekunde dengan menjadikan teori dan pendapat dari para ahli serta peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Serta spesifikasi penelitian secara deskriptif analisis, berdasarkan data-data yang diperoleh secara kepustakaan maupun dengan penelitian lapangan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis melalui suatu proses analisis dengan menggunakan asas-asas hukum dan penelitian hukum. Perspektif Hukum Islam menyatakan bahwa menurut Imam Al-Zuhri, mewakafkan uang dan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha, kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih. Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. Penghimpunan wakaf uang di Dârut Tauhîd dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Pengelolaan Wakaf Uang di Dârut Tauhîd belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam menghimpun dana wakaf uang, Kantor Wakaf Dârut Tauhîd masih menggunakan Bank konvensional. Sedangkan untuk pengembangan wakaf uang telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dimana peruntukannya adalah untuk sarana dan kegiatan ibadah yaitu perluasan Masjid dan Asrama, serta mendistribusikannya secara tidak langsung kepada fakir miskin dan dhuafa melalui pengobatan yang dilakukan di klinik Dârut Tauhîd. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Wakaf, Wakaf Uang, Nazhir en_US
dc.title Pengelolaan Wakaf Uang Secara Produktif Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Pengelolaan Wakaf Di Dârut Tauhîd Bandung) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account