Abstract:
Pelanggaran Lalu Lintas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh
seseorang yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih yang dapat
menyebabkan kerugian terhadap diri sendiri maupun orang lain, masalah –
masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Hal tersebut
dilatarbelakangi oleh kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kecelakaan
lalu lintas, kesabaran, pencemaran lingkungan serta mengenai penegakan hukum
terhadap masyarakat dan mengenai instansi yang berwenang menangani
pelanggaran hukum tersebut.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perusakan mobil
yang dilakukan oleh Andi “ ICHIRO’’ Wenas dan faktor-faktor apakah yang
menyebabkan Andi “ICHIRO’’ Wenas tidak dikenakan sanksi pidana.
Metode pendekatan penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif,
yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Yang secara dedukatif dengan menganalisa terhadap
Peraturan Perundang-undangan, serta asas, teori, dan konsepsi dari para sarjana
yang menjelaskan tentang hal-hal relevan dengan penelitian yang dilakukan
Penulis yaitu tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja yang
mengakibatkan kerusakan mobil akibat seseorang. Spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan mengenai ketentuanketentuan
dan permasalahan mengenai pertanggungjawaban seseorang terhadap
pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan terhadap mobil. Dalam
menganalisa data, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif normatif yaitu
berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan faktafakta
dan data-data yang didapat dilapangan.
Sehubungan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban
yang dilakukan oleh Andi “ICHIRO” Wenas dibagi menjadi 2 yaitu. Pertama,
pertanggungjawaban secara materil, Bahwa pertanggungjawaban secara materil
tidak ada dikarenakan pihak korban tidak ada yang melapor. Kedua,
pertanggungjawaban secara Formil, Bahwa pertanggungjawaban secara formil ini
sudah dilakukan dalam salah satu media televisi dan faktor-faktor yang
menyebabkan Andi “ICHIRO” Wenas tidak dikenakan sanksi pidana yaitu
pertama ada faktor kejadian kedua ada faktor pelapor dan ketiga adanya tindak
pidana ringan, maksudnya tindakan ini bersifat ringan jadi tidak ada sanksi yang
berat.