Universitas Islam Bandung Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusakan Mobil Yang Dilakukan Oleh Andi “ Ichiro ’’ Wenas Di Jakarta Dihubungkan Dengan Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author Iskandar, Galih Nugraha
dc.date.accessioned 2017-10-30T03:06:41Z
dc.date.available 2017-10-30T03:06:41Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12088
dc.description.abstract Pelanggaran Lalu Lintas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan kendaraan roda dua atau lebih yang dapat menyebabkan kerugian terhadap diri sendiri maupun orang lain, masalah – masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, kesabaran, pencemaran lingkungan serta mengenai penegakan hukum terhadap masyarakat dan mengenai instansi yang berwenang menangani pelanggaran hukum tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perusakan mobil yang dilakukan oleh Andi “ ICHIRO’’ Wenas dan faktor-faktor apakah yang menyebabkan Andi “ICHIRO’’ Wenas tidak dikenakan sanksi pidana. Metode pendekatan penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Yang secara dedukatif dengan menganalisa terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta asas, teori, dan konsepsi dari para sarjana yang menjelaskan tentang hal-hal relevan dengan penelitian yang dilakukan Penulis yaitu tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan sengaja yang mengakibatkan kerusakan mobil akibat seseorang. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan mengenai ketentuanketentuan dan permasalahan mengenai pertanggungjawaban seseorang terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan terhadap mobil. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan teknik analisis kualitatif normatif yaitu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan faktafakta dan data-data yang didapat dilapangan. Sehubungan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Andi “ICHIRO” Wenas dibagi menjadi 2 yaitu. Pertama, pertanggungjawaban secara materil, Bahwa pertanggungjawaban secara materil tidak ada dikarenakan pihak korban tidak ada yang melapor. Kedua, pertanggungjawaban secara Formil, Bahwa pertanggungjawaban secara formil ini sudah dilakukan dalam salah satu media televisi dan faktor-faktor yang menyebabkan Andi “ICHIRO” Wenas tidak dikenakan sanksi pidana yaitu pertama ada faktor kejadian kedua ada faktor pelapor dan ketiga adanya tindak pidana ringan, maksudnya tindakan ini bersifat ringan jadi tidak ada sanksi yang berat. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Pelanggaran Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana, Sanksi Pidana, Perusakan Barang en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusakan Mobil Yang Dilakukan Oleh Andi “ Ichiro ’’ Wenas Di Jakarta Dihubungkan Dengan Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo Kitab Undang Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account