Universitas Islam Bandung Repository

Pendapat Imam Hanafi Dan Imam Syafi’i Tentang Penarikan Kembali Harta Yang Sudah Dihibahkan (Studi Komparatif)

Show simple item record

dc.contributor.author Aini, Humairoh Qurrotul
dc.date.accessioned 2017-11-02T02:44:35Z
dc.date.available 2017-11-02T02:44:35Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12120
dc.description.abstract Hibah adalah pemberian hak milik atas suatu barang (harta) kepada orang lain sewaktu ia masih hidup tanpa imbalan apapun. Namun, mengenai hibah ini banyak orang yang tidak memperhatikan hak kepemilikan harta yang telah dihibahkan itu. Terkadang, seseorang yang telah menghibahkan hartanya kemudian mengambilnya kembali. Pada dasarnya, hibah itu tidak dapat ditarik kembali kecuali apabila ada hal-hal yang membolehkan hibah itu dapat ditarik kembali. Namun, mengenai hal ini ada perbedaan pendapat dikalangan Imam dan Ulama, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan cara ijtihad. Diantara para Imam yang pendapatnya sering berbeda adalah Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka muncul suatu permasalahan, yakni penarikan kembali harta yang sudah dihibahkan menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i, serta menganalisis perbedaan dan persamaan pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tersebut. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tentang penarikan kembali harta yang sudah dihibahkan, serta perbedaan dan persamaan dari kedua pendapat tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptifkomparatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research). Oleh karena itu, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yang sumber datanya diambil dari buku-buku, literatur-literatur, ayat-ayat al-Qur’an, hadis, dan kitab-kitab fiqih. Setelah dilakukan penelitian terhadap data-data sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka dapat diketahui bahwa menurut Imam Hanafi, seseorang yang telah menghibahkan hartanya boleh menarik kembali harta yang telah dihibahkannya itu. Menurut pendapatnya, pemberi hibah lebih berhak terhadap hartanya, oleh karena itu, ia boleh menarik kembali harta yang telah dihibahkannya. Akan tetapi, Imam Hanafi tidak memperbolehkan seseorang menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada kerabatnya. Apabila seseorang menghibahkan hartanya kepada orang yang masih senasab dengannya, maka hak untuk menarik kembali hibah tersebut telah gugur. Tetapi, apabila dia menghibahkan hartanya untuk orang lain atau untuk orang yang tidak senasab dengannya, maka diperbolehkan bagi pemberi hibah itu untuk menarik kembali hibahnya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, seseorang yang telah menghibahkan hartanya kepada orang lain tidak dapat menarik kembali harta yang telah dihibahkannya itu, kecuali hibah dari seorang ayah kepada anaknya, ataupun hibah dari ibu, nenek, dan kakeknya. Imam Syafi’i melarang seseorang untuk menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada orang lain, karena hal itu bisa menghinakan penerima hibah. en_US
dc.publisher Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Penarikan kembali hibah menurut pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i en_US
dc.title Pendapat Imam Hanafi Dan Imam Syafi’i Tentang Penarikan Kembali Harta Yang Sudah Dihibahkan (Studi Komparatif) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account