Universitas Islam Bandung Repository

Hubungan Hukum Lembaga Keuangan Mikro (Lkm) Dengan Nasabah Usaha Skala Mikro Dihubungkan Dengan Tujuan Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin Dan/Atau Berpenghasilan Rendah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Jasa Keuangan

Show simple item record

dc.contributor.author Dzulfikar, Nathadiqa Rosmayadi
dc.date.accessioned 2017-11-07T08:10:25Z
dc.date.available 2017-11-07T08:10:25Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/12467
dc.description.abstract bentuk aset keuangan (financial assets). Kekayaan berupa aset kekayaa ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan. Lembaga keuangan bank merupakan salah satu contoh lembaga keuangan yang membantu dalam proses pembiayaan kepada masyarakat, akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga perbankan tidak dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan. Maka dari itu lahirlah lembaga keuangan mikro, yang khusus didirikan untuk memenuhi pembiayaan masyarakat di pedesaan. Akan tetapi dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat, lembaga keuangan mikro tersebut tidak memberikan secara jelas persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. Maka calon nasabah kebingungan untuk mengakses pendanaan tersebut. Maka dari itu masyarakat masih banyak yang meminjam pendaan kepada tengkulak/rentenir. Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini untuk mengetahui kedudukan hukum lembaga keuangan mikro dalam bermacam-macam lembaga keuangan dan untuk mengetahui hubungan hukum antara nasabah dengan lembaga keuangan mikro dihubungkan dengan tujuan peningkatan pendapatan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah menurut peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai sumber utama, yang berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Aturan hukum mengenai LKM sebagai analisis kasus yang dimunculkan dalam kaitannya tentang persyaratan yang diberikan oleh LKM. Hasil dari penelitian yang penulis telaah, bahwa Kedudukan Lembaga Keuangan Mikro di dalam doktrin lembaga keuangan merupakan lembaga keuangan Perbankan LKM. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan proses pembayaran dan perizinan hampir sama dengan lembaga keuangan perbankan. Kemudian hubungan hukum Lembaga Keuangan Mikro dalam pencapaiannya adalah bahwa didalam penetapan persyaratan, penetapan suku bunga, penetapan pembayaran dan proses perizinan ada kekhususan dibanding dengan lembaga keuangan perbankan yang notabene tujuannya untuk meningkatkan nilai perusahaan. Sehingga ketika akan melakukan perbuatan hukum dengan nasabah, maka betul-betul tujuannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Lembaga Keuangan Mikro en_US
dc.title Hubungan Hukum Lembaga Keuangan Mikro (Lkm) Dengan Nasabah Usaha Skala Mikro Dihubungkan Dengan Tujuan Peningkatan Pendapatan Masyarakat Miskin Dan/Atau Berpenghasilan Rendah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Jasa Keuangan en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account