Haluk, Mius
(Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), 2015)
Perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib
dilaksanakan oleh aparat penegak hukum termasuk juga kedalam perlindungan
hukum bagi pekerja wanita. Penempatan tenaga kerja wanita di Indonesia
memiliki ...