Description:
Ada dua aturan mengenai pengalihan bukti kepemilikan benda jaminan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia, bukti kepemilikan yang diserahkan dari debitur dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama kreditur, serta dalam Fatwa DSN MUI Nomor 68/III/2008 dalam akadnya sejak awal tidak memindahkan kepemilikan. Dalam pelaksanaan jaminan di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bandung Ahmad Yani seharusnya melaksanakan ketentuan fatwa, tapi pada kenyataannya bank tersebut menjalankan ketentuan UUF, maka rumusan masalah yang ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengalihan hak kepemilikan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia serta Fatwa DSN-MUI Nomor 68/III/2008 tentang rahn tasjily, pelaksanaan jaminan fidusia di Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Bandung Ahmad Yani, serta perbandingan antara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 serta Fatwa DSN-MUI Nomor 68/III/2008 ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengalihan hak kepemilikan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia serta Fatwa DSN-MUI Nomor 68/III/2008 tentang rahn tasjily, pelaksanaan jaminan fidusia di Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Bandung Ahmad Yani, serta perbandingan antara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 serta Fatwa DSN-MUI Nomor 68/III/2008. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer serta sekunder dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, wawancara dan studi kepustakaan. Alat analisis data yang digunakan adalah metode triangulasi dan mengambil kesimpulan serta verifikasi.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat pengalihan hak kepemilikan dalam UUF, sedangkan dalam Fatwa DSN-MUI tidak ada pemindahan hak kepemilikan. Dalam pelaksanaannya BSM melaksanakan ketentuan dari UUF. Perbandingan antara UUF serta Fatwa DSN-MUI terdapat persamaan, yaitu dari segi objek jaminan serta perbedaannya terdapat dalam pengalihan kepemilikan dan penggunaan istilah subjek.