Pertanggungjawaban Tindak Pidana pencemaran lingkungan oleh korporasi industri tekstil terhadap pembuangan Limbah Cair B3 melalui pendekatan Restoratif merupakan teori baru dalam hukum pidana. yang mana dalam pemidanaan dapat memulihkan keadaan yang bermasalah atau mengalami ketidakseimbangan menjadi tidak bermasalah atau mencapai harmoni dalam kehidupan masyarakat tertentu dan dapat memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Dalam penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis – sosiologis mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis seara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menganalisa Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2015/PN.Blb dan Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2015 dalam kasus pencemaran Air oleh korporasi industri tekstil. Hasil penelitian ini yaitu bahwa penerapan hukuman melalui pendekatan restoratif belum dijalankan dalam pemberian hukuman terhadap korporasi yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan. perlunya menerapkan pendekatan restoratif dalam kasus – kasus pencemaran lingkungan oleh sebuah korporasi sebagai tujuan dari pemidanaan, sehingga tercapainya kepastian dan keadilan baik bagi pelaku maupun bagi korban yang mana akan memulihkan keadaan yang bermasalah.Accountability Crime corporate environmental pollution by the textile industry to the disposal of liquid waste B3 through Restorative approaches a new theory of criminal law. which in sentencing can restore the imbalance becomes problematic or not problematic or achieve a certain harmony in the life of society and can provide benefit to the nation.In this study using legal methods juridical - sociological using primary legal materials, secondary and tertiary. Data were analyzed qualitatively queried. Specifications research is analytic descriptive analyzes Decision No. 215 / Pid.Sus / 2015 / PN.Blb and Decision No. 130 / Pid.Sus / 2015 in the case of water pollution by industrial corporation textiles.The results of this study is that the application of the penalty through a restorative approach has not been run in awarding penalties against corporations that pollute the environment. the need to apply a restorative approach in the case - the case of environmental pollution by a corporation as the purpose of punishment, so that the achievement of certainty and justice for both perpetrators and the victims which will restore problematic.
Pertanggungjawaban Tindak Pidana pencemaran lingkungan oleh korporasi industri tekstil terhadap pembuangan Limbah Cair B3 melalui pendekatan Restoratif merupakan teori baru dalam hukum pidana. yang mana dalam pemidanaan dapat memulihkan keadaan yang bermasalah atau mengalami ketidakseimbangan menjadi tidak bermasalah atau mencapai harmoni dalam kehidupan masyarakat tertentu dan dapat memberi kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Dalam penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis – sosiologis mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis seara kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menganalisa Putusan Nomor 215/Pid.Sus/2015/PN.Blb dan Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2015 dalam kasus pencemaran Air oleh korporasi industri tekstil. Hasil penelitian ini yaitu bahwa penerapan hukuman melalui pendekatan restoratif belum dijalankan dalam pemberian hukuman terhadap korporasi yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan. perlunya menerapkan pendekatan restoratif dalam kasus – kasus pencemaran lingkungan oleh sebuah korporasi sebagai tujuan dari pemidanaan, sehingga tercapainya kepastian dan keadilan baik bagi pelaku maupun bagi korban yang mana akan memulihkan keadaan yang bermasalah.