Termination of employment unilaterally conducted by the company to workers for no apparent reason which resulted in workers felt disadvantaged because the termination of employment is not in accordance with Law Number 13 Year 2003 on Manpower. Examples of cases of Termination of Employment unilaterally conducted by PT.Bank CIMB NIAGA against JOSEPH ROY DJAJA SUKANDHY who is a worker who served for 24 years 6 months. Workers experiencing unilateral termination of employment should obtain the rights that have been regulated in accordance with applicable law. The method used is Juridical Normative, Research Specification is Analytical Descriptive, Research Stage using Library Research by examining Decision Number 251 K / Pdt.Sus-PHI / 2016, Data Collection with Primary Law Material consists of several rules and Secondary Law Material consists of some text In the form of books, as well as Tertiary Law Material in the form of legal dictionaries and articles from the internet, Last Data Analysis Techniques with Qualitative Analysis. The conclusion of the unlawful review of Decision Number 251 K / Pdt.Sus-PHI / 2016 by the Company / Employer to Workers is in conformity with Article 156 of Law 13 of 2003 on Manpower. The Company has granted the rights to the workers that the employee should have received, but since the worker still has a loan obligation to the Company, the rights received by the Worker are used to pay the employee loan which is the duty of the Worker.
Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja tanpa alasan yang jelas yang mengakibatkan pekerja merasa dirugikan lantaran pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Contoh kasus Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT.Bank CIMB NIAGA terhadap JOSEPH ROY DJAJA SUKANDHY yang merupakan pekerja yang mengabdi selama 24 tahun 6 bulan. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak harus mendapatkan hak-hak yang telah diatur sesuai undang-undang yang berlaku.Metode yang digunakan yaitu Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian bersifat Deskriptif Analitis, Tahap Penelitian menggunakan Penelitian Kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 251 K/Pdt.Sus-PHI/2016, Pengumpulan Data dengan Bahan Hukum Primer terdiri beberapa peraturan dan Bahan Hukum Sekunder terdiri dari beberapa teks berupa buku, serta Bahan Hukum Tersier berupa kamus hukum dan artikel-artikel dari internet, Terakhir Teknik Analisis Data dengan Analisis Kualitatif. Kesimpulan dari kajian Putusan Nomor 251 K/Pdt.Sus-PHI/2016 Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan/Pengusaha kepada Pekerja telah sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan telah memberikan hak-hak kepada pekerja yang memang seharusnya diterima oleh pekerja, namun karena pekerja masih memiliki kewajiban pinjaman kepada Perusahaan maka hak-hak yang diterima Pekerja tersebut digunakan untuk membayar pinjaman karyawan yang menjadi kewajiban Pekerja.