KPK is an institution that is mandated by law to supervise, investigate, and prosecute corruption committed by someone and has been detrimental to the state finance. Investigations conducted by the KPK conducted by investigators from the police and the Attorney institution who has been suspended from his position in his office to work as an investigator at the Corruption Eradication Commission. In the development of the Corruption Eradication Commission has an investigator who did not come from police agencies and the Prosecutor debate among jurists and legal practitioners are divided into two parties that agree and disagree with the existence of an independent investigator in the anti corruption in Indonesia. The Corruption Eradication Commission believes that they may have its own investigators regardless of investigators from the agency, police and prosecutors under Articles 43 and 45 of Law No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission which states that the investigator and the investigator in question is an investigator at the Corruption Eradication Commission appointed and dismissed by the Corruption Eradication Commission and Government Regulation No. 63 Year 2005 regarding human resources management System Anti-Corruption Commission which confirms the existence of a permanent employee in the human resources management in the body KPK. The method in this paper the author uses juridical approach normative a study that approaches the problem by conducting a review of the legislation. This research was conducted by examining the data or the literature that is secondary data in the form of legislation, theory, literature, internet, and expert opinion regarding KPK investigators in addition to investigators from the police agencies and the judiciary. In analyzing the data, using analytical descriptive writer that is an analysis of data that describes exactly then analyzed to clarify the issue. The results of research by the author that the basic authority of the Commission to have investigators coming from outside agencies, police and prosecutors are: Article 43 and 45 of Law No. 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission; Article 3 letter a Government Regulation No. 63 Year 2005 regarding Human Resource Management System Corruption Eradication Commission.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang serta telah merugikan keuangan negara. Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan oleh penyidik yang berasal dari instansi Polri maupun Kejaksaan yang diberhentikan sementara dari jabatan di instansinya untuk bekerja sebagai penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi.Dalam perkembangannya Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai penyidik yang tidak berasal dari instansi Polri maupun Kejaksaan yang menjadi perdebatan diantara ahli hukum dan praktisi hukum yang terbagi menjadi dua pihak yaitu setuju serta tidak setuju terhadap keberadaan penyidik independen dalam lembaga anti rasywah di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa mereka dapat mempunyai penyidik sendiri terlepas dari penyidik yang berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan berdasarkan Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik yang dimaksud adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi yang menegaskan adanya pegawai tetap dalam manajemen sumber daya manusia di tubuh KPK.Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normtaif yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, internet serta pendapat ahli mengenai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selain penyidik yang berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan. Dalam menganalisa data penulis menggunakan deskriptif analitis, yaitu suatu analisa data yang menjelaskan secara tepat kemudian di analisa untuk memperoleh kejelasan masalah.Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dasar kewenangan KPK untuk mempunyai penyidik selain yang berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan adalah : Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi.