Universitas Islam Bandung Repository

Pengaturan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terhadap Pembangunan Dago Resort Pakar sebagai Upaya Pengendalian Kawasan Bandung Utara di Provinsi Jawa Barat

Show simple item record

dc.contributor Fakultas Hukum
dc.contributor Fakultas Hukum
dc.creator Septine, Vidya Dina
dc.creator Ruhaeni, Neni
dc.creator Siska, Frency
dc.date 2018-01-21
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:12Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:12Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8979
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20657
dc.description Abstract. The area of North Bandung (hereinafter referred to as KBU) is defined as a water conservation area that must be protected because KBU is a Strategic Area of the Province of West Java and becomes the authority of West Java Provincial Government to organize and manage it. The number of development in North Bandung area, including Pakar Dago Resort which is still ongoing. It has raised some impact to the surrounding community, if there is an absence of  control conducted either by the government or the community.The Act Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management regulates various efforts in the preservation of the environment, such as the efforts to keep the environment under control. Environmental economic instrument is one of the elements of the preservation efforts of environment. The provision of environmental economic instruments was elaborated on the Government Regulation Number 46 of 2017 on Environmental Economic Instruments. In fact, all the form of such instruments have never been implemeted to the development of Pakar Dago Resort. This research explores the regulation of environmental economic instruments and its implementation on the development of Pakar Dago Resort. This research uses normative juridical research method, which was primarily based on the second data by way of conducting library research..The research concluded that the government has regulated incentive and/or disincentive efforts as environmental economic instrument, but practically in Pakar Dago Resort development such efforts have not been implemented because of the lack of technical regulations regarding such incentives and disincentives.Keywords: Environmental Economics Instruments, Incentives and / or Disinsentides, Pakar Dago Resort. Abstrak. Kawasan Bandung Utara (selanjutnya disebut KBU) ditetapkan sebagai kawasan konservasi air yang harus dilindungi karena KBU merupakan Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dan menjadi kewenangan Pemprov Jabar untuk mengatur dan mengelolanya. Banyaknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara, termasuk Dago Resort Pakar yang hingga kini masih berlangsung. Hal itu menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, jika tidak ada kontrol yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai upaya dalam pelestarian lingkungan, seperti upaya untuk menjaga lingkungan. Instrumen ekonomi lingkungan merupakan salah satu unsur pelestarian lingkungan hidup. Penyediaan instrumen ekonomi lingkungan diuraikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. Bentuk instrumen tersebut berupa, perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; Pendanaan Lingkungan; dan Insentif dan / atau Disinsentif. Padahal, instrumen tersebut belum pernah diterapkan dalam pengembangan Dago Resort Pakar. Instrumen tersebut belum pernah diimplementasikan. Penelitian ini mengeksplorasi regulasi instrumen ekonomi lingkungan dan implementasinya terhadap pengembangan Dago Resort Pakar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang terutama didasarkan pada data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah telah mengatur upaya insentif dan / atau disinsentif sebagai instrumen ekonomi lingkungan, namun secara praktis dalam pengembangan Dago Resort Pakar upaya tersebut belum dilaksanakan karena kurangnya peraturan teknis mengenai insentif dan disinsentif tersebut.Kata Kunci: Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Insentif dan/atau Disinsentif, Dago Resort Pakar.
dc.description Kawasan Bandung Utara (selanjutnya disebut KBU) ditetapkan sebagai kawasan konservasi air yang harus dilindungi karena KBU merupakan Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat dan menjadi kewenangan Pemprov Jabar untuk mengatur dan mengelolanya. Banyaknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara, termasuk Dago Resort Pakar yang hingga kini masih berlangsung. Hal itu menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, jika tidak ada kontrol yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai upaya dalam pelestarian lingkungan, seperti upaya untuk menjaga lingkungan. Instrumen ekonomi lingkungan merupakan salah satu unsur pelestarian lingkungan hidup. Penyediaan instrumen ekonomi lingkungan diuraikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. Bentuk instrumen tersebut berupa, perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; Pendanaan Lingkungan; dan Insentif dan / atau Disinsentif. Padahal, instrumen tersebut belum pernah diterapkan dalam pengembangan Dago Resort Pakar. Instrumen tersebut belum pernah diimplementasikan. Penelitian ini mengeksplorasi regulasi instrumen ekonomi lingkungan dan implementasinya terhadap pengembangan Dago Resort Pakar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang terutama didasarkan pada data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah telah mengatur upaya insentif dan / atau disinsentif sebagai instrumen ekonomi lingkungan, namun secara praktis dalam pengembangan Dago Resort Pakar upaya tersebut belum dilaksanakan karena kurangnya peraturan teknis mengenai insentif dan disinsentif tersebut.Kata Kunci: Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Insentif dan/atau Disinsentif, Dago Resort Pakar.
dc.format application/pdf
dc.language eng
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8979/pdf
dc.rights Copyright (c) 2018 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 548-554
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 4, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2018); 548-554
dc.source 2460-643X
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Insentif dan/atau Disinsentif, Dago Resort Pakar.
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Insentif dan/atau Disinsentif, Dago Resort Pakar.
dc.title Pengaturan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terhadap Pembangunan Dago Resort Pakar sebagai Upaya Pengendalian Kawasan Bandung Utara di Provinsi Jawa Barat
dc.title Pengaturan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup terhadap Pembangunan Dago Resort Pakar sebagai Upaya Pengendalian Kawasan Bandung Utara di Provinsi Jawa Barat
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Kualitatif
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account