Description:
Abstract. The business competition of communication service providers causes businesses to set a high sales target that leads SIM card distributors to practice burning cards by registering SIM cards using other people's identities. The practice of cards threatens the privacy of the Indonesian people. The identification of the problem are: (1) What is the criminal aspect of the practice of burning a SIM SIM card in Indonesia. (2) How the law enforced against misuse of personal data in the administration of cellular communication services in Indonesia. In the Population Administration Law, it is stated that everyone is prohibited from manipulating population data. In the Electronic Information and Transaction Law, it is explained that every person is prohibited from manipulating Electronic Information for the purpose of such information as if the data were authentic. This study uses a normative juridical method, which is a literature study that describes the applicable laws and regulations and is associated with legal theories. The results of this study are the practice of SIM card burning violates the Population Administration Law and Electronic Information and Transaction Law. Therefore the practice of burning cards is a crime. Until now, the government has not acted on card burners.Keywords: Crime, Personal Data, SIM Card RegistrationAbstrak. Persaingan usaha penyedia jasa komunikasi menyebabkan pelaku usaha untuk memasang target penjualan yang tinggi yang mendorong distributor kartu SIM untuk melakukan praktik bakar kartu dengan cara melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Praktik bakar kartu ini mengancam privasi masyarakat Indonesia. Maka dirumuskan identifikasi masalahnya sebagai berikut: (1) Bagaimana aspek pidana pada praktik bakar kartu SIM seluler di Indonesia. (2) Bagaimana penegakkan hukum pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam penyelenggaraan registrasi layanan komunikasi seluler di Indonesia. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanipulasi data kependudukan. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan manipulasi Informasi Elektronik dengan tujuan informasi tersebut seolah-olah data yang otentik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu studi kepustakaan yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil dari penelitian ini adalah praktik bakar kartu SIM merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah memanipulasi data. Oleh karena itu praktik bakar kartu merupakan tindak pidana. Hingga saat ini pemerintah belum menindak pelaku praktik bakar kartu.Kata kunci: Pidana, Data Pribadi, Registrasi Kartu SIM