Universitas Islam Bandung Repository

Penetapan kembali Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Keputusan MENKUMHAM Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 dihubungkan dengan Asas-Asas Kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Show simple item record

dc.contributor
dc.contributor
dc.creator Rachman, Dian Yusticia
dc.creator Chotidjah, Nurul
dc.creator Adnan, Hasyim
dc.date 2017-01-23
dc.date.accessioned 2019-09-10T01:30:14Z
dc.date.available 2019-09-10T01:30:14Z
dc.identifier http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5513
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/20691
dc.description Penulisan ini dilatarbelakangi permasalahan kewarganegaraan seseorang yang bernama Arcandra Tahar yang saat dilahirkan kewarganegaraan Indonesia karena dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia (Ius Sanguinis), kemudian melepas kewarganegaraanya tersebut pada tahun 2012 menjadi warga Negara Amerika dan kembali ke Indonesia sempat diangkat menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral namun diberhentikan dengan hormat kemudian melepas kewarganegaraan Amerika dan menjadi Stateless (tanpa kewarganegaraan). Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia kembali berdasarkan Surat Keputusan MENKUMHAM No. AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016, prosedur tersebut berbeda dengan orang asing lainnya yang ingin berstatus kewarganegaraan Indonesia. Permasalahan Kewarganegaraan ini menyebabkan menjadi sangat penting karena status Kewarganegaraan berkaitan erat dengan Negara dan agar seseorang tersebut mendapat jaminan kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan yang berlaku. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode penafsiran,sehingga dapat menjelaskan permasalahan yang lebih rinci. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, pertama, perbedaan prinsip persamaan didepan hukum dimungkinkan apabila demi kepentingan suatu Negara. Kedua, Arcandra tahar menjadi Warga Negara Indonesia kembali melalui proses Naturalisasi Luar Biasa.This writing is motivated citizenship problems of someone named Arcandra Tahar the Indonesian citizenship at birth because of parents who are Indonesian nationals (Ius Sanguinists) then release the nationality in 2012 became an American citizen and returned to Indonesia was appointed Minister of Energy and Mineral Resources, but dismissed with respect then took off his American citizenship and became stateless. Arcandra Tahar become Indonesian citizens back by Decree No. Menkumham AHU-1 AH.10.01 2016. The procedure is different from other foreigners who want the status of citizenship Indonesia. Citizenship issues have cause to be very important because Citizenship status is closely related to the State and that the person gets legal certainty and justice. This research is a normative legal approach applicable legislation. Sources and types of materials used law is the primary legal materials are supported secondary and tertiary legal materials. The data obtained and analyzed by the method of interpretation, so that it can explain the problem in more detail. Based on the results of research and discussion produced the conclusion that, first, the difference in the principle of equality before the law is possible if the interests of a State. Second, Arcandra Tahar become Indonesian citizens back through the naturalization process Extraordinary.
dc.description Penulisan ini dilatarbelakangi permasalahan kewarganegaraan seseorang yang bernama Arcandra Tahar yang saat dilahirkan kewarganegaraan Indonesia karena dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia (Ius Sanguinis), kemudian melepas kewarganegaraanya tersebut pada tahun 2012 menjadi warga Negara Amerika dan kembali ke Indonesia sempat diangkat menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral namun diberhentikan dengan hormat kemudian melepas kewarganegaraan Amerika dan menjadi Stateless (tanpa kewarganegaraan). Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia kembali berdasarkan Surat Keputusan MENKUMHAM No. AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016, prosedur tersebut berbeda dengan orang asing lainnya yang ingin berstatus kewarganegaraan Indonesia. Permasalahan Kewarganegaraan ini menyebabkan menjadi sangat penting karena status Kewarganegaraan berkaitan erat dengan Negara dan agar seseorang tersebut mendapat jaminan kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan yang berlaku. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode penafsiran,sehingga dapat menjelaskan permasalahan yang lebih rinci. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, pertama, perbedaan prinsip persamaan didepan hukum dimungkinkan apabila demi kepentingan suatu Negara. Kedua, Arcandra tahar menjadi Warga Negara Indonesia kembali melalui proses Naturalisasi Luar Biasa.
dc.format application/pdf
dc.language ind
dc.publisher Universitas Islam Bandung
dc.relation http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/5513/pdf
dc.rights Copyright (c) 2017 Prosiding Ilmu Hukum
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 128-133
dc.source Prosiding Ilmu Hukum; Vol 3, No 1, Prosiding Ilmu Hukum (Februari, 2017); 128-133
dc.source 2460-643X
dc.subject Law
dc.subject Equality Before The Law, The Rule of law, Citizenship
dc.subject Ilmu Hukum
dc.subject Prinsip Persamaan didepan Hukum, Kepastian Hukum, Kewarganegaraan
dc.title Penetapan kembali Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Keputusan MENKUMHAM Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 dihubungkan dengan Asas-Asas Kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dc.title Penetapan kembali Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Keputusan MENKUMHAM Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 dihubungkan dengan Asas-Asas Kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dc.type info:eu-repo/semantics/article
dc.type info:eu-repo/semantics/publishedVersion
dc.type Peer-reviewed Article
dc.type Qualitative
dc.type Kualitatif


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

This item appears in the following Collection(s)

  • Sp - Ilmu Hukum [914]
    Koleksi skripsi ringkas dalam format artikel Fakultas Hukum

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account