Criminal disparity is the application of different punishment sanctions to the same case without a clear justification. The criminal act of corruption is regulated in Law no. 31 Year 1999 and has become a serious problem from year to year since so long, where the eradication of crime can not be handled properly although gradually the Corruption Eradication Commission can overcome the problem. Criminal acts of corruption can be done anyone anywhere and anytime the act is influenced by the internal and external factors of the subject. Research conducted by the author through the method of juridical normative and juridical empirical approach. Secondary data is obtained from literature research through literature books, legislation, official documents, and so on. Primary data obtained directly from the field research by conducting interviews with resource persons. Based on the results of research and discussion can be concluded that the reasons and judges' consideration of the occurrence of criminal disparity in a case of corruption is nothing else caused by the law itself comes from judges and perceptions. And, in this writing the author paste things that can be minimized by the judge to avoid criminal disparity in the future.
Disparitas pidana merupakan penerapan sanksi pemidanaan yang berbeda terhadap kasus yang sama tanpa alasan pembenar yang jelas. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan telah menjadi permasalahan serius dari tahun ke tahun sejak sekian lama, yang mana pemberantasan tindak pidana belum dapat ditangani dengan baik meskipun lambat laun Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengatasi permasalahan tersebut. Tindak pidana korupsi dapat dilakukan siapa saja dimana saja dan kapan saja perbuatan tersebut dipengaruhi dengan factor internal maupun eksternal subjek. Penelitian yang dilakukan penulis melalui metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan melalui buku-buku literature, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan lain-lain. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian dilapangan dengan melakukan wawancara terhadap narasumber. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa alas an dan pertimbangan hakim atas terjadinya disparitas pidana pada suatu perkara tindak pidana korupsi tidak lain disebabkan oleh hukum itu sendiri bersumber pada hakim serta persepsi. Serta, didalam penulisan ini penulis sisipkan hal-hal apa saja yang dapat diminimalisasi oleh hakim agar tidak terjadi disparitas pidana dikemudian hari.Perlindungan anak dalam masyarakat merupakan lambang peradaban suatu bangsa, oleh karena itu, kita harus memiliki ukuran perlindungan anak atas nama kepentingan nasional.[1]Faktor subjektif dan faktor objektif terdakwa bisa menjadi penilaian penting dalam perkara kasus tindak pidana korupsi, dilihat apakah terdakwa melakukan dalam keadaan desakan atasan maupun kemauan diri sendiri.