Abstrak. Penggunaan sirine dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi merugikan pengguna jalan yang lain. Sirine dan lampu isyarat yang dipasang pada kendaran plat hitam justru disalahgunakan, contohnya dengan menyalakan sirine dan lampu isyarat di saat kemacetan jalan raya menyebabkan lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman dan para pengguna jalan lain merasa terganggu. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui menggunakan analisis yuridis normatif. Upaya yang dilakukan Polisi dalam menegakkan hukum Pasal 59 adalah dengan cara preventif dan represif. Penindakan hukum secara edukatif seperti melakukan teguran atau peringatan lisan dan tertulis terhadap pelanggar lalu lintas. Dengan demikian kesadaran hukum masyarakat baru akan tercipta apabila di dukung oleh segenap elemen masyarakat, sehingga semakin besar kesadaran hukum masyarakat maupun aparat, maka akan semakin kecil kemungkinan masyarakat untuk bertingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum. Kata Kunci :Pelanggaran Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine, Kendaraan Bermotor Pribadi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Abstract. The use of sirens and signal lights on private vehicles is detrimental to other road users. Sirens and signal lights installed on black plate vehicles are misused, for example by turning on sirens and signal lights when road congestion causes road traffic to become uncomfortable and other road users feel disturbed. The research used is analytical descriptive with approach method that used to answer legal issue in this study is approach of law and regulation, hence research done through using juridical normative analysis. The efforts of the Police in enforcing the law of Article 59 are by means of preventive and repressive. Educative law enforcement such as verbal or written warning or warning against traffic violators. Thus, the awareness of the new community law will be created if supported by all elements of society, so the greater the legal awareness of society and apparatus, the less likely the community to behave that is not in accordance with the law.Keywords :Violation of Usage of Signal and Siren Light, Personal Motor Vehicle, Traffic and Road Transportation.
Penggunaan sirine dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi merugikan pengguna jalan yang lain. Sirine dan lampu isyarat yang dipasang pada kendaran plat hitam justru disalahgunakan, contohnya dengan menyalakan sirine dan lampu isyarat di saat kemacetan jalan raya menyebabkan lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman dan para pengguna jalan lain merasa terganggu. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui menggunakan analisis yuridis normatif. Upaya yang dilakukan Polisi dalam menegakkan hukum Pasal 59 adalah dengan cara preventif dan represif. Penindakan hukum secara edukatif seperti melakukan teguran atau peringatan lisan dan tertulis terhadap pelanggar lalu lintas. Dengan demikian kesadaran hukum masyarakat baru akan tercipta apabila di dukung oleh segenap elemen masyarakat, sehingga semakin besar kesadaran hukum masyarakat maupun aparat, maka akan semakin kecil kemungkinan masyarakat untuk bertingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.