As one of state government functions in the maintenance of public safety and correct conduct, the enforcement of the law, patronage, protection, and service to the public, the Indonesian Police has basic duties, i.e., keep the public safety and orderliness, enforce the law, provide patronage, protection, and service for the public. In addition, the Indonesian Police has authorities, for examples, take initial action in the location of event perform arrest, detention, raid, and seizure take other legally responsible actions. However, in Indonesia, the police apparatus in implementing their duties are, frequently, taking measures beyond specified procedures, for example, a case of mistreatment, to watchman in Semarang. The agent having initial of Bripka AS hit victim, Dwi Priyanto, by using a beam of wood until the victim get serious injuries in his head resulting in bleeding. Further, the agent hit repeatedly victim’s back and stomach. The mistreatment is some of cases conducted by police apparatus.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat selain dari pada itu Polri memeliki wewenang diantaranya Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Namun di Indonesia aparat Kepolisian dalam tugasnya sering kali bertindak di luar prosedur yang sebelumnya telah ada seperti kasus penganiayaan, dilakukan di Kota semarang pelaku yang berinisial Bripka AS memukul korban bernama Dwi Priyanto dengan menggunakan sebalok kayu hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga kepala korban bocor tidak cukup dengan itu pelaku terus memukuli punggung dan perut korban berkali-kali. Kasus penganiayan tersebut merupakan sebagian kasus yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.