dc.contributor.author |
Prayitio, Dwi |
|
dc.date.accessioned |
2015-09-05T08:02:09Z |
|
dc.date.available |
2015-09-05T08:02:09Z |
|
dc.date.issued |
2015 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/281 |
|
dc.description.abstract |
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah/negara Indonesia adalah
kemiskinan. Faktor kemiskinan berpotensi kepada seseorang untuk melakukan
tindak kejahatan, salah satunya adalah perdagangan orang (Human Trafficking).
Dan kenyataannya bahwa, yang lebih dominan korban Human Trafficking adalah
perempuan dan anak karena merekalah kelompok yang sering menjadi sasaran
dan dianggap paling rentan. Disamping faktor kemiskinan, Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang nampaknya
belum mampu menciutkan nyali para pelaku penculikan. Begitu juga Pasal 78
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak belum
banyak digunakan untuk menjerat pelaku. Salah satu contoh kasus perdagangan
anak di bawah umur adalah sebagaimana dalam kasus putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 1332/Pid.B/2013/PN.BDG, dimana pelaku yang telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.
120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan
kesesuaian Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
1332/Pid.B/2013/PN.BDG dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak dan penegakan hukum atas putusan tersebut
menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan
yang berlaku dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan
menggunakan sumber-sumber penelitian bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, putusan pengadilan dengan menjatuhkan
sanksi hukum pidana penjara dan denda kepada terdakwa atas perbuatan
melakukan tindak pidana perdagangan orang ditinjau dari Pasal 88 UUPA dan
Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO telah sesuai dengan muatan hukumnya, karena unsurunsur
yang terdapat didalamnya telah terbukti dan terpenuhi. Namun dari sisi
putusannya dengan memberikan sanksi pidana selama 3 (tiga) tahun dirasakan
kurang memberikan rasa keadilan. Pasal 68 ayat (1) UUPA sebagai bentuk
tanggung jawab pemerintah tidak dijelaskan dalam putusan, demikian pula amanat
Pasal 48 UUPTPPO yang menjadi hak korban tidak dilaksanakan, sehingga dari
sisi penegakan hukum, putusan pengadilan tersebut tidak seluruhnya
melaksanakan perintah undang-undang. Oleh sebab itu tujuan hukum terkait
pemenuhan unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum belum terwujud
sepenuhnya dalam kasus ini. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Prof.Dr.Nandang Sambas., S.H.,M.H. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum (UNISBA) |
en_US |
dc.subject |
Perdagangan Anak, Human Trafficking |
en_US |
dc.title |
Analisis Hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1332/Pid.B/2013/Pn.Bdg Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |