Abstract:
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau
badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan
syariat Islam. Dengan zakat kita menyadari bahwa Islam adalah agama peduli
sosial yang peduli terhadap masyarakat kurang mampu, pengelolaan zakat sudah
diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 dan sudah diterapkan
khususnya di Baznas Kota Bandung.
Adapun permasalahan yang diambil yaitu potensi zakat yang diserap oleh
Baznas Kota Bandung masih jauh dari potensi yang ada, dikarenakan oleh
beberapa faktor salah satunya pengoptimalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 dalam pengelolaan zakat yang belum maksimal. Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, mengetahui bagaimana penyerapan potensi zakat di Baznas Kota
Bandung. Kedua, mengetahui bagaimana optimalisasi penerapan Undang-Undang
nomor 23 tahun 2011 dalam penyerapan potensi zakat di Kota Bandung.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif
kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian
lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, Penyerapan potensi
zakat di BAZNAS Kota Bandung masih berorientasi pada zakat profesi yang
diterima dari ASN. Kedua, Optimalisasi UUD pada penyerapan potensi zakat
Kota Bandung belum sesuai karena faktor penghimpunan zakat di Baznas Kota
Bandung masih bergantung pada zakat profesi sebesar 90% dan zakat mal 10%.