Abstract:
Wakaf melalui uang merupakan wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang
ditujukan untuk kepentingan sosial atau produktif atau investasi, hasilnya
dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf melalui uang khususnya
dikelola secara produktif mempunyai risiko yang cukup tinggi. Tujuan Penelitian
ini untuk mengetahui manajemen risiko pengelolaan wakaf uang di Sinergi
Foundation dan meng analisis risiko hukum pada pengelolaan aset wakaf melalui
uang di Sinergi Foundation. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpuan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil
observasi, dokumentasi dan wawancara langsung terhadap objek penelitian yaitu
Sinergi Foundation. Hasil penelitian ini adalah: Berdasarkan pelaksanaannya,
manajemen risiko pengelolaan wakaf uang di Sinergi Foundation sudah cukup
baik dan terlaksana dengan baik. Risiko yang muncul pada pengelolaan wakaf
uang dikendalikan dengan baik. Namun, Dalam pemeliharan pokok wakaf uang
Sinergi Foundation tidak dilindungi oleh lembaga penjamin syariah sesuai dalam
Undang-undang tentang wakaf. Sehingga dalam kasus ini, Sinergi Foundation
menghadapi risiko hukum, dimana Sinergi Foundation tidak memenuhi aturan
yang berlaku yang berisiko kehilangan harta benda pokok wakaf.