| dc.contributor.author | Sari, Silvia | |
| dc.date.accessioned | 2023-01-17T06:29:35Z | |
| dc.date.available | 2023-01-17T06:29:35Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30745 | |
| dc.description.abstract | Gofood merupakan layanan pesan antar makanan atau minuman melalui online dengan menggunakan jasa driver. Dalam menjalankan orderan Gofood, driver dihadapkan akan resiko resiko yang akan terjadi. Terdapat resiko kerugian yang dialami driver karena adanya pembatalan secara sepihak oleh konsumen atau orderan fiktif. Konsumen tidak bertanggungjawab terhadap kerugian driver. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan ganti rugi dalam transaksi multi akad menurut hukum islam; resiko ganti rugi dalam transaksi Gofood; dan tinjauan hukum islam terhadap ganti rugi dalam transaksi multi akad Gofood Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data diperoleh dari sumber lapangan (field research) dan sumber data kepustakaan (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan ganti rugi dalam transaksi multi akad menurut hukum islam adalah diatur dalam ketentuan akad ijarah dan jual beli masing-masing pihak harus bertanggung jawab jika merugikan pihak lain berbeda dengan akad musyarakah resiko kerugian ditanggung bersama; resiko ganti rugi dalam transaksi Gofood adalah resiko kerugian finansial yang terjadi pada driver di ganti oleh perusahaan Gojek; ganti rugi dalam transaksi multi akad Gofood yang sesuai dengan hukum islam adalah hubungan ganti rugi antara driver dan restoran yang melakukan perjanjian jual beli dan hubungan ganti rugi antara perusahaan Gojek dengan driver yang melakukan akad musyarakah. Sedangkan ganti rugi yang tidak sesuai dengan hukum islam adalah ganti rugi antara driver dengan konsumen yang melakukan akad ijarah. | en_US |
| dc.publisher | Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Ganti Rugi, Multi Akad, Gofood. | en_US |
| dc.title | Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ganti Rugi Dalam Transaksi Multi Akad Gofood | en_US |