| dc.contributor.author | Sari, Zahra Viola | |
| dc.date.accessioned | 2023-01-19T03:48:40Z | |
| dc.date.available | 2023-01-19T03:48:40Z | |
| dc.date.issued | 2020 | |
| dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/30758 | |
| dc.description.abstract | Penerapan pemberian upah tenaga kerja borongan kepada pekerja banyak kita temukan di perusahaan pada saat ini. Namun, dalam pelaksanaan pemberiannya terkadang pihak perusahaan masih kurang memperhatikan aturanaturan yang diterapkan. Seperti memberikan aturan kewajiban tanpa adanya penjelasan secara rinci mengenai besaran upah yang akan diterima pekerja pada saat melakukan akad, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak pekerja. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan pelaksanaan pemberian upah tenaga kerja borongan menurut fikih muamalah dan undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi literatur atau kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, aturan pemberian upah tenaga kerja borongan harus memperhatikan rukun dan syarat diantaranya kemauan kedua belah pihak saat melakukan akad dan mal mutaqawwin upah yang diketahui jumlahnya. Kedua, pelaksanaan pemberian upah tenaga kerja borongan dengan cara memberikan aturan yang mewajibkan pekerjanya agar berada di gudang mulai hari senin hingga jum’at dengan tidak ditentukannya upah atas pemberlakuan tersebut. Ketiga, pemberian upah di CV. Air Hajj Fenishello Desa Bunter Kabupaten Sumedang tidak sesuai dengan salah satu syarat ijarah yaitu kemauan kedua belah pihak saat melakukan akad dan mal mutaqawwin upah yang diketahui jumlahnya. | en_US |
| dc.publisher | Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung | en_US |
| dc.subject | Fikih Muamalah, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, CV. Air Hajj Fenishello Desa Bunter Kabupaten Sumedang. | en_US |
| dc.title | Tinjauan Fikih Muamalah Dan Undangundang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Pelaksanaan Pemberian Upah Tenaga Kerja Borongan | en_US |
| dc.title.alternative | (Studi Kasus di CV. Air Hajj Fenishello Desa Bunter Kabupaten Sumedang) | en_US |