Universitas Islam Bandung Repository

Penerapan Manajemen Risiko Layanan Perbankan Elektronik Dan Prinsip Pertanggungjawaban Bank Xyz Atas Kerugian Nasabah Akibat Penipuan Sim Swap

Show simple item record

dc.contributor.author Hafidy, Aghis Ridhwan
dc.date.accessioned 2023-02-13T07:29:38Z
dc.date.available 2023-02-13T07:29:38Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30796
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi berpengaruh kepada bidang perbankan, melalui layanan perbankan elektronik nasabah lebih mudah melakukan transaksi secara non-tunai setiap saat melalui jaringan elektronik. Disamping menawarkan kemudahan tersebut, layanan perbankan elektronik pada faktanya dapat menimbulkan risiko, misalnya penipuan sim swap yang dialami nasabah bank XYZ Ilham Bintang di mana pihak ketiga melakukan pembobolan rekening melalui layanan perbankan elektronik dengan cara pengambilalihan nomor ponsel. Untuk menghindari risiko tersebut bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. POJK PKJK mengatur pertanggungjawaban bank mengganti kerugian nasabah, tetapi Bank XYZ menolak mengganti kerugian kepada Ilham Bintang atas kasus sim swap, apakah prinsip pertanggungjawaban yang diterapkan Bank XYZ sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban yang dianut POJK PKJK. Permasalahan yang dikaji diarahkan kepada identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pengaturan terkait manajemen risiko layanan perbankan elektronik dan prinsip pertanggung jawaban bank? (2) Bagaimanakah penerapan manajemen risiko layanan perbankan elektronik dan prinsip pertanggungjawaban bank XYZ atas kerugian nasabah akibat penipuan sim swap? Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spefikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis menggunakan normatif kualitatif yaitu mengacu pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dibuat berdasarkan asumsi dengan data tersier berupa laporan tahunan Bank XYZ tahun 2019 karena keterbatasan kegiatan penelitian akibat pandemi covid-19. Berdasarkan penelitian penulis mendapat gambaran bahwa pengaturan penerapan manajemen risiko layanan perbankan elektronik sudah diatur POJK MRTI yang sudah cukup jelas pengaturannya. Prinsip yang dianut Pasal 29 POJK PKJK adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). POJK MRTI dan POJK PKJK telah menjadi peraturan yang memenuhi hak nasabah sebagai konsumen dan kewajiban bank sebagai pelaku usaha. Bank XYZ telah menerapkan manajemen risiko layanan perbankan elektronik. Tapi sebagian besar tidak dapat penulis simpulkan karena keterbatasan dalam melakukan penelitian. Prinsip pertanggungjawaban yang dipakai Bank XYZ dalam kasus sim swap Ilham Bintang adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), hal ini bertantangan dengan prinsip strict liability yang dianut Pasal 29 POJK PKJK. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum, Universitas Islam bandung en_US
dc.subject Manajemen Risiko, Layanan Perbankan Elektronik, Prinsip Pertanggungjawaban, Sim Swap. en_US
dc.title Penerapan Manajemen Risiko Layanan Perbankan Elektronik Dan Prinsip Pertanggungjawaban Bank Xyz Atas Kerugian Nasabah Akibat Penipuan Sim Swap en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account