Universitas Islam Bandung Repository

Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Penegakan Hukumnya Terhadap Penipuan Tiket Konser Exo Melalui Media Sosial Twitter

Show simple item record

dc.contributor.author Maharani, Agitha Dwi
dc.date.accessioned 2023-02-13T07:57:15Z
dc.date.available 2023-02-13T07:57:15Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30797
dc.description.abstract Teknologi Informasi telah berhasil membangun suatu kebiasaan baru di suatu masyarakat global yang mempengaruhi perubahan pola kebutuhan hidup masyarakat dibidang sosial dan ekonomi yang lazimnya berbisnis dan bertransaksi maupun bersosialisasi dengan bertemu secara fisik atau konvensional menjadi berbisnis dan bertransaksi maupun bersosialisasi secara elektronik yakni saling bertemu di dunia virtual. Akhir-akhir ini ada satu fenomena menarik yang timbul di masyarakat yakni jual beli online yaitu bertransaksi membeli barang atau jasa melalui media elektronik, namun hal tersebut memicu adanya tindak kejahatan penipuan menggunakan media elektronik dengan berbagai macam modus baru, contoh dari tindak pidana penipuan melalui media elektronik yakni seseorang dengan sengaja melakukan penipuan transaksi tiket konser exo melalui media sosial twitter. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yaitu Undang-Undang ITE dan KUHP, bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, karya tulis ilmiah dan bahan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik tidak mengatur secara khusus pengertian dan jenis-jenis tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau media sosial, namun terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi elektronik diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta pembuktiannya terdapat dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ITE, dan apabila pelaku terbukti bersalah maka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, namun penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan ini tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh dan tidak sampai pada tahap akhir di pengadilan dikarenakan pelaku tidak dapat ditemukan karena data diri yang diberikan palsu beserta IP Address media sosial yang tidak dapat dilacak dikarenakan telah hilang. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum, Universitas Islam bandung en_US
dc.subject Tindak Pidana Penipuan, Transaksi Elektronik, Konser Exo en_US
dc.title Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Penegakan Hukumnya Terhadap Penipuan Tiket Konser Exo Melalui Media Sosial Twitter en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account