Abstract:
Kewarisan merupakan permasalahan yang sensitif, karena berkaitan dengan
pembagian harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Bahkan seringkali terjadi perselisihan diantara para ahli waris hal ini berkaitan
dengan kasus putusan pengadilan agama Bandung nomor:
3494/Pdt.g/2018/PA.Badg, bahwa Para Penggugat telah berupaya untuk mengajak
Tergugat dalam menyelesaikan pembagian harta warisan secara kekeluargaan akan
tetapi belum ada titik temu antara Para Penggugat dengan Tergugat masih adanya
perbedaan persepsi dan pendapat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami
penguasaan harta warisan oleh salah satu ahli waris secara melawan hukum
menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengkera waris berdasarkan putusan
pengadilan agama Bandung nomor : 3494/Pdt.g/2018/PA.Badg.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik
kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan perbuatan Tergugat
yang ingin menguasai harta warisan dengan memberikan pernyataan bahwa ada
pihak lain yaitu X merupakan keturunan sah pewaris, tetapi setelah dibuktikan
ternyata X bukan merupakan ahli waris. Sehingga Tergugat telah melanggar
ketentuan Pasal 171 huruf b jo Pasal 174 ayat (1) KHI yaitu yang merupakan ahli
waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, dan tidak terhalang karena hukum. Hubungan ini terdiri dari ayah,
ibu, anak laki-laki maupun perempuan, kakek, nenek, dan duda atau janda.
Sedangkan berdasarkan KUHPerdata melanggar Pasal 832 KUHPerdata yang
menjelaskan bahwa menurut undang-undang yang menjadi ahli waris ialah, para
keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup
terlama menurut peraturan yang berlaku. Adapun putusan Hakim yang memutus
bahwa menyangkut pembagian harta warisan yang masing-masing pihak
mempunyai kepentingan yang sama, maka demi keadilan, biaya perkara patut
dibebankan kepada para pihak berperkara atau seluruh ahli waris secara tanggung
renteng, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang
melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar
ganti rugi akan perbuatannya tersebut, dimana apabila kita melihat perbuatan
Tergugat yang merugikan Para Penggugat maka seharusnya Tergugat lah yang
menanggung biaya perkara dan kerugian yang dibuatnya.