Universitas Islam Bandung Repository

Penguasaan Harta Warisan Oleh Salah Satu Ahli Waris Secara Melawan Hukum Ditinjau Dari Kuhperdata Dan Kompilasi Hukum Islam Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3494/Pdt.G/2018/Pa.Badg

Show simple item record

dc.contributor.author Kristiani, Aprilia Jessyca
dc.date.accessioned 2023-07-18T04:39:50Z
dc.date.available 2023-07-18T04:39:50Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30946
dc.description.abstract Kewarisan merupakan permasalahan yang sensitif, karena berkaitan dengan pembagian harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Bahkan seringkali terjadi perselisihan diantara para ahli waris hal ini berkaitan dengan kasus putusan pengadilan agama Bandung nomor: 3494/Pdt.g/2018/PA.Badg, bahwa Para Penggugat telah berupaya untuk mengajak Tergugat dalam menyelesaikan pembagian harta warisan secara kekeluargaan akan tetapi belum ada titik temu antara Para Penggugat dengan Tergugat masih adanya perbedaan persepsi dan pendapat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami penguasaan harta warisan oleh salah satu ahli waris secara melawan hukum menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengkera waris berdasarkan putusan pengadilan agama Bandung nomor : 3494/Pdt.g/2018/PA.Badg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan perbuatan Tergugat yang ingin menguasai harta warisan dengan memberikan pernyataan bahwa ada pihak lain yaitu X merupakan keturunan sah pewaris, tetapi setelah dibuktikan ternyata X bukan merupakan ahli waris. Sehingga Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 171 huruf b jo Pasal 174 ayat (1) KHI yaitu yang merupakan ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dan tidak terhalang karena hukum. Hubungan ini terdiri dari ayah, ibu, anak laki-laki maupun perempuan, kakek, nenek, dan duda atau janda. Sedangkan berdasarkan KUHPerdata melanggar Pasal 832 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa menurut undang-undang yang menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan yang berlaku. Adapun putusan Hakim yang memutus bahwa menyangkut pembagian harta warisan yang masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang sama, maka demi keadilan, biaya perkara patut dibebankan kepada para pihak berperkara atau seluruh ahli waris secara tanggung renteng, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, dimana apabila kita melihat perbuatan Tergugat yang merugikan Para Penggugat maka seharusnya Tergugat lah yang menanggung biaya perkara dan kerugian yang dibuatnya. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Harta Warisan, Ahli Waris, Perbuatan Melawan Hukum. en_US
dc.title Penguasaan Harta Warisan Oleh Salah Satu Ahli Waris Secara Melawan Hukum Ditinjau Dari Kuhperdata Dan Kompilasi Hukum Islam Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor : 3494/Pdt.G/2018/Pa.Badg en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account