Abstract:
Kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan manusia, karena ia
berkembang sejalan dengan berkembangnya tingkat peradaban umat manusia yang
semakin kompleks. Berkaitan dengan kejahatan, maka kekerasan merupakan
pelengkap dari bentuk kejahatan itu sendiri.
Penerapan ketentuan pidana dalam KUH Pidana yang menghilangkan sifat
melawan hukumnya, maupun menghapuskan kesalahan pada rumusan delik dalam
praktik peradilan dirasakan tidak mudah. Kesulitan-kesulitan dialami justru
idealisme hukum pidana semata-mata terpaku pada suatu akibat perbuatan dan tidak
mengkaji akan dasar bertolaknya suatu peristiwa pidana.
Pelajar di Malang yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya
divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen,
Kabupaten Malang. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan
berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP. Pasal yang digunakan dalam
putusan pengadilan pembunuhan dalam bentuk pokok tidak cermat karena pasal
tentang pembunuhan yang mana tujuan akhirnya untuk membunuh sedangkan
pelaku melakukannya untuk pembelaan darurat yang melampaui batas yaitu pasal
49 ayat (2) dimana pelaku mengalami keguncangan jiwa yang hebat sebagai adanya
ancaman atau serangan dari para begal.
Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf. Hal itu
tercantum dalam pasal 49 KUHP yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan
pembelaan terpaksa tidak dikenai pidana. Pada kasus tersebut, seharusnya alasan
pemaaf berlaku bagi pelaku melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa
karena dengan alasan diatas sehingga menghapus pidana pelaku.Pasal 49 KUHP,
mengatakan bahwa agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai
“pembelaanَ darurat”َ danَ tidakَ dapatَ dihukum,َ makaَ tindakan itu harus memenuhi
tiga macam syarat sebagai berikut; tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar
terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri; Pembelaan atau pertahanan yang
harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang
lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;
harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu
juga). Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri
dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat esensial terhadap pembelaan
diri secara terpaksa, dan bagaimana pertimbangan hukum yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus pembunuhan pelaku pencurian dengan
kekerasan (begal) agar tidak terjadi lagi hal serupa. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis empiris atau dapat juga dikatakan metode pendekatan
sosiologis, selain itu penulis menggunakan metode analisis data secara kualitatif
kemudian disajikan secara deskriptif.