Universitas Islam Bandung Repository

Peratanggungjawaban Pidana Terhadap Jurnalis Dihubungkan Dengan Undangundang Nomor 40 Tahun 1999 Dan Kuhp

Show simple item record

dc.contributor.author Egisdra, Dikka
dc.date.accessioned 2023-07-25T01:48:39Z
dc.date.available 2023-07-25T01:48:39Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/30953
dc.description.abstract Kebebasan berekspresi, berpendapat, kebebasan informasi merupakan tugas pers dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya, kebebasan pers bagian dari kebebasan berekspersi, menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani. Seorang jurnalis dengan kode etik jurnalistik menjalankan tugasnya sesuai dengan membatasi hal-hal yang baik dan hal-hal yang tidak baik untuk diberitakan, perlindungan hukum terhadap kebebasan pers masih menjadi petanyaan karena masih ada saja seorang jurnalis yang dijatuhi hukuman pidana karena pemberitaanya tanpa melalui mekanisme proses penyelesaian sengketa terlebih dahulu untuk memenuhi hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran Dewan pers dalam penanganan permasalahan pemberitaan pers bisa dijadikan sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui proses penyelesaiyan sekngketa dan fungsi dewan pers dalam malasah akibat pemeberitaan media massa juga untuk mengetahui aspek hukum pidana dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers. Metode pendekatan ini, adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan yang diteliti di dalam peneltian hukum normatif adalah bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan data sekunder, dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum, khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undang. Apabila terjadi sengketa akibat pemberitaan pers seharusnya diselesaikan sesuai dengan ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers untuk pemenuhan hak jawab dan hak koreksi, karena seorang jurnalis tidak bisa dijatuhi hukuman pidana atas pemberitaan yang dibuatnya. Karena dalam perusahaan pers sudah ditunjuk penaggung jawab yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung en_US
dc.subject Kebebasan Pers, Jurnalistik, Dewan Pers, Pertanggung Jawaban. en_US
dc.title Peratanggungjawaban Pidana Terhadap Jurnalis Dihubungkan Dengan Undangundang Nomor 40 Tahun 1999 Dan Kuhp en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account