Abstract:
Kesehatan adalah kebutuhan primer untuk menjalankan fungsi dan
peranannya sehingga mampu mencapai kesejahteraan, serta menjadi hak bagi
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya melalui
Sistem Jaminan Sosial dalam bentuk program BPJS Kesehatan. namun dalam
penerapan dari pemenuhan hak kesehatan BPJS Kesehatan tersebut banyak
mendapati persoalan seperti dari peserta BPJS Kesehatan banyak mengeluhkan
pelayanan kesehatan dari mitra BPJS Kesehatan yang kurang baik, serta banyak
dari peserta BPJS Kesehatan Non PBI menjadi tidak mampu untuk melakukan
pembayaran iuran sehingga mengalami penunggakan yang berdampak kepada
pemenuhan kesehatan yang tidak maksimal.
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui implementasi UU BPJS
mengatur tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Indonesia
serta untuk mengetahui mengenai ketentuan PBI BPJS Kesehatan diterapkan
terhadap peserta yang menunggak iuran dihubungkan dengan prinsip maslahah
mursalah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder belaka, dengan menggunakan teknik pengumpulan
data sekunder yang diperoleh dari 3 bahan hukum yang terdiri dari: bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi UU BPJS mengatur
mengenai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Indonesia yaitu Secara
implementasi Pemerintah masih belum maksimal dan belum ada pemerataan
dalam melaksanakan program peserta PBI. Implementasi ketentuan Penerimaan
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan diterapkan terhadap peserta yang menunggak
iuran dihubungkan dengan prinsip Maslahah Mursalah yaitu bahwa banyaknya
fakta kasus yang terjadi pada peserta yang menunggak iuran, membuktikan BPJS
Kesehatan belum mengimplementasikan Peraturan terkait perubahan status
peserta BPJS Kesehatan tersebut, dan peraturan perubahan status dari yang Non
PBI menjadi PBI belum sepenuhnya memberikan kemaslahatan kepada peserta
BPJS Non PBI yang menunggak iuran.