Abstract:
Seiring dengan perkembangan zaman pola kehidupan masyarakat
Indonesia semakin maju dan berkembang. Kemajuan dan perkembangan zaman
tersebut juga berdampak pada permasalahan atau tindak pidana yang terjadi di
lingkungan masyarakat tersebut. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku disuatu Negara yang berisi ketentuan tentang perbuatan yang
tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman pidana bagi yang melakukannya
salah satunya Pungutan Liar.
Penegakan hukum dalam pungutan liar nampaknya harus ada
pembaharuan, karena sampai saat ini undang-undang yang mengatur pungutan liar
lebih spesifik penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
Tindak Pidana Pungutan Liar. Karena jika ada masyarakat sipil yang melakukan
pungutan liar dengan tujuan ingin memperkaya diri sendiri itu sudah termasuk
tindak pidana pungutan liar. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bandung
Oleh Pejabat Kabid Disdik Kabupaten Bandung
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana pungutan liar, selain itu juga bertujuan untuk mengetahui
upaya penanggulangan dari pihak Kepolisian. Metode dalam penulisan ini penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan
terhadap peraturan perundang-undangan nya. Metode yuridis normatif merupakan
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan
perpustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan perundangundangan,
teori, berbagai literatur, internet serta konsepsi dari para sarjana yang
menjelaskan tentang Pungutan Liar. Dengan penelitian ini diharapkan dapat
menjadi bahan pertimbangan mengenai penegakan hukum tindak pidana pungutan
liar dalam hukum pidana di Indonesia.