Abstract:
Hampir sulit untuk diterima oleh akal sehat dalam perut seseorang
ditemukan adanya potongan silet, paku, pecahan kaca, kalajengking dan
sebagainya. Fenomena inilah yang dikenal dengan sebutan santet/teluh/tenung.
Dalam hasanah kebudayaan kita dikenal berbagai jenis santet atau teluh, seperti
Leak di Bali, Begu Ganjang di Sumut, Suwanggi di Indonesia timur, Puntianak di
Sumbar.
Meskipun masyarakat dunia semakin maju dalam berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi, namun dunia perdukunan tetap saja diminati bahkan
dipercayai oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu dalam tradisi masyarakat
kita, dukun santet sering disebut orang pintar. Indikatornya dapat kita ketahui dari
level masyarakat tertentu, bahwa mereka bergantung pada keahlian para dukun,
terutama untuk menangani berbagai maslah yang berhubungan dengan kesehatan,
keselamatan dan status.
Terjalinnya hubungan emosional serta munculnya keyakinan dari orang atau
masyarakat yang membutuhkan jasa tukang santet itulah yang mendorong para
dukun dapat mencapai posisi tertentu. Dengan makin berkembangnya praktek
persantetan dimasyarakat meningkat pula keresahan dan kekhawatiran masyarakat
terhadap kejahatan santét ini sehingga diperlukan upaya penanggulangan yang
serius dari para penegak hukum.
Penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis, yang menggambarkan atau
melukiskan suatu kasus yang terjadi di masyarakat, yang selanjutnya melakukan
analisis terhadap masalah tersebut dengan tujuan mendapatkan pemecahannya.
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis
Empiris.
Hasil yang diperoleh dalam penyusunan skripsi ini adalah bahwa secara
hukum, untuk menjerat masyarakat yang bereaksi terhadap pelaku santet bukan
perkara sulit. Sejumlah Pasal dalam KUHP bisa digunakan. Namun ntuk menjerat
Para pelaku santet inilah yang hingga sekarang masih menjadi persoalan.