Universitas Islam Bandung Repository

Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Medis Yang Dilakukannya Tanpa Informed Consent Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Pdt/2006 Dihubungkan Dengan Undangundang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/Iii/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Unisba Repository


Browse

My Account