Universitas Islam Bandung Repository

Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Medis Yang Dilakukannya Tanpa Informed Consent Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Pdt/2006 Dihubungkan Dengan Undangundang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/Iii/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Show simple item record

dc.contributor.author Fadlillah, Rifa
dc.date.accessioned 2016-04-12T02:45:49Z
dc.date.available 2016-04-12T02:45:49Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/3842
dc.description.abstract Hubungan seorang dokter dengan pasien dimulai ketika seorang pasien datang kepada seorang dokter karena merasa dirinya tidak sehat, dari situ timbul hubungan hukum antara keduanya yang mengakibatkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh keduanya. Salah satu kewajiban dokter adalah memberikan informasi kepada pasien mengenai penyakit yang dideritanya dan memberi informasi mengenai tindakan medis yang akan dilakukannya terhadap pasien. Untuk melakukan tindakan medis tersebut seorang dokter haruslah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pasien seperti ketentuan yang terdapat dalam pasal 45 ayat(1) Undang-undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan juga pasal 2 ayat(1) Peraturan Menteri Kesehatan No 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan. Namun, ada kalanya seorang dokter tidak meminta persetujuab tersebut dikarenakan kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian terhadap seorang pasien yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggungjawab dokter yang tidak melakukan informed consent dilihat dari Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Peresetujuan Tindakan Kedokteran Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan data sekunder dan dalam penulisan ini penulis menggunakan tahap penelitian studi pustaka, yakni tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Tanggal 15 Mei 2009 dalam perkara No. 46k/Pdt/2006 Dari hasil analisis tersebut penulis menarik kesimpulan bahwa informed consent merupakan syarat utama bagi dokter dalam melakukan tindakan medis kepada pasien, hal tersebut dilakukan setelah pasien mendapat informasi yang jelas mengenai penyakitnya sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran dan pasal 2 Peraturan menteri kesehatan No 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis. Tidak dilakukannya informed consent oleh dokter berakibat timbulnya kerugian yang diderita oleh pasien yang mengakibatkan adanya tanggungjawab hukum baik administrativ, pidana maupun perdata terhadap dokter karena telah lalai dalam menangani pasien yang menjadi tanggungjawabnya en_US
dc.description.sponsorship Sri Ratna Suminar, S.H.,M.H en_US
dc.publisher Fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject Hukum Dokter, Tindakan Medis, Praktek Kedokteran Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/Iii/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran en_US
dc.title Tanggung Jawab Hukum Dokter Atas Tindakan Medis Yang Dilakukannya Tanpa Informed Consent Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 46 K/Pdt/2006 Dihubungkan Dengan Undangundang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/Menkes/Per/Iii/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account