Abstract:
Tujuan Nasional Indonesia yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kemajuan di bidang
teknologi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia yaitu demi
mencerdaskan kehidupan bangsa. Fenomena yang akhir-akhir ini terjadi di tengah masyarakat
adalah banyaknya kasus penyalahgunaan obat Dextro (dextromethorpan/Dx). Pelaku
penyalahgunaan obat ini sudah meluas, mulai dari usia pelajar hingga dewasa. Namun, mayoritas
adalah mereka yang berusia remaja atau remaja. Obat dextro termasuk dalam golongan “OTC”
(over the counter) dengan kata lain obat ini diperjualkan secara bebas dan mulai pertamakali di
setujui penggunaannya pada tahun 1958.
Anggapan masyarakat bahwa obat Dextromethorpan aman karena saat ini di Indonesia
statusnya sebagai obat bebas, perlu dipikirkan kembali karena legal statusDextromethorphan
adalah zat aktif dalam bentuk serbuk berwarna putih, yang berkhasiat sebagai antitusif atau
penekan batuk. Obat dextro tidak termasuk ke dalam Narkoba/Naza, namun dianggap memiliki
efek yang hampir sama dengan narkotika ataupun psikotropika. Meskipun kasus penyalahgunaan
obat Dextro ini memiliki dampak yang sangat berpotensi membuat suasana tidak kodusif, serta
dapat merusak generasi muda, akan tetapi pihak yang berwenang pun tidak dapat mengambil
tindakan untuk menindak lanjuti kasus ini karena terbentur oleh aturan. Seperti yang diketahui
bahwa tujuan hukum pidana, mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang
kurang sehat disamping pengobatan bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan mendekatkannya secara
yuridis normatif yaitu mengkaji secara logis berdasarkan studi kepustakaan dan hasil wawancara
dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode normatif kualitatif yang bersifat yuridis sehingga tidak menggunakan
rumus atau angka-angka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Penulis menemukan suatu
kejadian dimana sebagian masyarakat mengkonsumsi obat jenis dextromethorpan yang pada
awalnya adalah suatu jenis obat yang sangat berguna tetapi disalahgunakan dengan
meningkatkan dosis dari obat tersebut agar memberi efek teler atau fly bagi penggunanya.
Dengan tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai kasus ini maka
penyebarannya semakin meluas dan tidak menimbulkan rasa jera bagi pengguna penyalahgunaan
obat dextromethorpan ini.