Universitas Islam Bandung Repository

Kriminalisasi Terhadap Pengguna Penyalahgunaan Obat Dextromethorpan

Show simple item record

dc.contributor.author Yanuaresi, Firdan
dc.date.accessioned 2016-04-21T10:22:56Z
dc.date.available 2016-04-21T10:22:56Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Tujuan Nasional Indonesia yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kemajuan di bidang teknologi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia yaitu demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Fenomena yang akhir-akhir ini terjadi di tengah masyarakat adalah banyaknya kasus penyalahgunaan obat Dextro (dextromethorpan/Dx). Pelaku penyalahgunaan obat ini sudah meluas, mulai dari usia pelajar hingga dewasa. Namun, mayoritas adalah mereka yang berusia remaja atau remaja. Obat dextro termasuk dalam golongan “OTC” (over the counter) dengan kata lain obat ini diperjualkan secara bebas dan mulai pertamakali di setujui penggunaannya pada tahun 1958. Anggapan masyarakat bahwa obat Dextromethorpan aman karena saat ini di Indonesia statusnya sebagai obat bebas, perlu dipikirkan kembali karena legal statusDextromethorphan adalah zat aktif dalam bentuk serbuk berwarna putih, yang berkhasiat sebagai antitusif atau penekan batuk. Obat dextro tidak termasuk ke dalam Narkoba/Naza, namun dianggap memiliki efek yang hampir sama dengan narkotika ataupun psikotropika. Meskipun kasus penyalahgunaan obat Dextro ini memiliki dampak yang sangat berpotensi membuat suasana tidak kodusif, serta dapat merusak generasi muda, akan tetapi pihak yang berwenang pun tidak dapat mengambil tindakan untuk menindak lanjuti kasus ini karena terbentur oleh aturan. Seperti yang diketahui bahwa tujuan hukum pidana, mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat disamping pengobatan bagi yang telah terlanjur berbuat tidak baik Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan mendekatkannya secara yuridis normatif yaitu mengkaji secara logis berdasarkan studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan lembaga-lembaga yang bersangkutan. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif yang bersifat yuridis sehingga tidak menggunakan rumus atau angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Penulis menemukan suatu kejadian dimana sebagian masyarakat mengkonsumsi obat jenis dextromethorpan yang pada awalnya adalah suatu jenis obat yang sangat berguna tetapi disalahgunakan dengan meningkatkan dosis dari obat tersebut agar memberi efek teler atau fly bagi penggunanya. Dengan tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai kasus ini maka penyebarannya semakin meluas dan tidak menimbulkan rasa jera bagi pengguna penyalahgunaan obat dextromethorpan ini. en_US
dc.description.sponsorship Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject dextromethorpan, obat Dextro, Kriminalisasi en_US
dc.title Kriminalisasi Terhadap Pengguna Penyalahgunaan Obat Dextromethorpan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account