Abstract:
Bank Syariah Mandiri yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai Lembaga
Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, maka BSM berkerja sama dengan Badan
Wakaf Indonesia dalam melakukan praktek penerimaan wakaf uang. Setoran
dalam penerimaan wakaf uang di BSM dilakukan secara langsung dan tidak
langsung yang diatur pada Peraturan BWI No 1 Tahun 2009. Namun sampai saat
ini masih terdapat ketidak sesuain dari masing-masing penyetoran di BSM, salah
satunya dari setoran secara tidak langsung yaitu tidak tersedianya media electronic
channel untuk penerimaan wakaf uang.
Bedasarkan latar belakang masalah yang di paparkan sebelumnya, maka ditarik
rumusan masalah yaitu:(1)Bagaimana konsep penyetoran wakaf uang pada
Peraturan BWI No 1 Tahun 2009; (2)Bagaimana implementasi penyetoran wakaf
uang di BSM; (3)Bagaimana analisis Peraturan BWI No 1 Tahun 2009 terhadap
penyetoran wakaf uang di BSM. Tujuan dari penelitan ini adalah mengetahui
analisis Peraturan BWI No 1 Tahun 2009 terhadap penyetoran wakaf uang yang
dilakukan BSM.
Penelitian ini menggunakan metode dekriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan
menguraikan data-data yang telah terkumpul. Yang diperoleh dari dokumentasi dan
wawancara dengan karyawan BSM. Sumber data diambil dati data primer dan
sekunder yang diperoleh dari literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada.
Bedasarakan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut:(1)Setoran wakaf
dilakukan secara langsung dan tidak langsung;(2)Implementasi penyetoran wakaf
uang di BSM sudah mengikuti Peraturan BWI No 1 Tahun 2009, namun dilapangan
masih terdapat ketidaksesuaian yaitu salah satunya penyetoran secara tidak langsung
yang belum tersedianya media electonic channel dalam penerimaan wakaf uang;
(3)Menurut Peraturan BWI No 1 Tahun 2009, dalam setoran secara langsung BSM
harus mengikutsertakan saksi untuk tanda tangan di dalam Formulir Wakaf Uang,
dan dalam setoran wakaf uang secara tidak langsung, BSM harus menyediakan media
electonic channel dalam bentuk penerimaan wakaf uang.