Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2009 Terhadap Implementasi Penyetoran Wakaf Uang di Bank Syariah Mandiri

Show simple item record

dc.contributor.author Farida, Fida
dc.date.accessioned 2015-09-12T07:13:43Z
dc.date.available 2015-09-12T07:13:43Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/435
dc.description.abstract Bank Syariah Mandiri yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, maka BSM berkerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia dalam melakukan praktek penerimaan wakaf uang. Setoran dalam penerimaan wakaf uang di BSM dilakukan secara langsung dan tidak langsung yang diatur pada Peraturan BWI No 1 Tahun 2009. Namun sampai saat ini masih terdapat ketidak sesuain dari masing-masing penyetoran di BSM, salah satunya dari setoran secara tidak langsung yaitu tidak tersedianya media electronic channel untuk penerimaan wakaf uang. Bedasarkan latar belakang masalah yang di paparkan sebelumnya, maka ditarik rumusan masalah yaitu:(1)Bagaimana konsep penyetoran wakaf uang pada Peraturan BWI No 1 Tahun 2009; (2)Bagaimana implementasi penyetoran wakaf uang di BSM; (3)Bagaimana analisis Peraturan BWI No 1 Tahun 2009 terhadap penyetoran wakaf uang di BSM. Tujuan dari penelitan ini adalah mengetahui analisis Peraturan BWI No 1 Tahun 2009 terhadap penyetoran wakaf uang yang dilakukan BSM. Penelitian ini menggunakan metode dekriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang telah terkumpul. Yang diperoleh dari dokumentasi dan wawancara dengan karyawan BSM. Sumber data diambil dati data primer dan sekunder yang diperoleh dari literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada. Bedasarakan hasil penelitian, dapat disimpulkan sebagai berikut:(1)Setoran wakaf dilakukan secara langsung dan tidak langsung;(2)Implementasi penyetoran wakaf uang di BSM sudah mengikuti Peraturan BWI No 1 Tahun 2009, namun dilapangan masih terdapat ketidaksesuaian yaitu salah satunya penyetoran secara tidak langsung yang belum tersedianya media electonic channel dalam penerimaan wakaf uang; (3)Menurut Peraturan BWI No 1 Tahun 2009, dalam setoran secara langsung BSM harus mengikutsertakan saksi untuk tanda tangan di dalam Formulir Wakaf Uang, dan dalam setoran wakaf uang secara tidak langsung, BSM harus menyediakan media electonic channel dalam bentuk penerimaan wakaf uang. en_US
dc.description.sponsorship H. Asep Ramdan Hidayat, Drs., M.Si. en_US
dc.publisher Fakultas Syariah (UNISBA) en_US
dc.subject Penyetoran Wakaf Uang, Peraturan Badan Wakaf Indonesia, Bank Syariah Mandiri. en_US
dc.title Analisis Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2009 Terhadap Implementasi Penyetoran Wakaf Uang di Bank Syariah Mandiri en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account