Universitas Islam Bandung Repository

Analisis Hukum Islam Terhadap Penelantaran Suami Kepada Istri Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Show simple item record

dc.contributor.author Sutisna, Dede
dc.date.accessioned 2016-04-23T03:12:41Z
dc.date.available 2016-04-23T03:12:41Z
dc.date.issued 2013
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Penelantaran suami dalam Pasal 9 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di sebutkan bahwa suami dilarang menelantarkan dan membatasi/melarang istri bekerja yang layak supaya berada dalam kendali suami, dalam Pasal 49 diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000. Membawa urusan rumah tangga menjadi hukum publik ini menimbulkan gejolak di masyarakat, salah satunya yaitu protes keras mengenai ketidak mampuan suami menafkahi istrinya di ancam dengan sanksi pidana, padahal di dalam Islam tidak segampang itu menentukan suatu perbuatan menjadi tindak pidana. Berdasarkan permasalahan di atas penulis tertarik untuk menelitinya. Tujuan penelitian ini adalah di samping untuk mengetahui konsep pemelamtaran suami dalam undang-undang PKDRT juga mengetahui pandangan hukum Islam terhadap kosnsep tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode deskriptif sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan kepustakaan (library research). Dengan sumber data primer dan sekunder,baik itu bersifat hukum maupun non hukum. Yaitu Undang PKDRT, doktrin ahli hukum, serta setiap bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dibandingkan dengan konsep yang terdapat dalam al-Quran, Hadis, Pendapat Ulama. Hasil penelitian, disempulkan bahwa menurut hukum Islam, pasal 9 ayat (1) sesuai dengan konsep penelantaran dalam Islam, akan tetapi dikategorikan sebagai tindak pidana itu terlalu dini, karena dalam Islam mempunyai solusi yang lebih efektif, untuk pemidanaan ini adalah jalan akhir. Dan pelarangan suami kepada istri untuk bekerja dalam Pasal 9 ayat (2) tidak di anggap sebagai pidana kalaulah alasan suami melarangnya karena pekerjaan istri tidak layak dan haram menurut syariat, serta berakibat kepada terbengkalainya kewajiban istri terhadap suami dan anak-anaknya dalam rumah tangga. Akan tetapi bila alasan suami melarang istri ini karena suami bertujuan untuk mengendalikan hidup istri yang berakibat kepada suami mendzalimi istri, maka yang demikian itu dilarang oleh Islam. Apabila pemidaan dalam Pasal 49 ini sebagai jalan terakhir dan untuk kemaslahtan maka termasuk pidana ta’zir dalam pidana Islam. en_US
dc.publisher Fakultas Syariah Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Penelantaran Suami Perspektif Islam en_US
dc.title Analisis Hukum Islam Terhadap Penelantaran Suami Kepada Istri Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account