Abstract:
Di Indonesia, peran aparatur pemerintahan dalam melaksanakan
pembangunan sangat penting. Tugas pembangunan merupakan salah satu aspek
dari penyelenggaraan tugas pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, UUD 1945
sebagai sumber hukum tertulis tertinggi di Indonesia tidak mengatur secara detail
segala aspek penyelenggaraan Pemerintahan, akan tetapi hanya mengatur pokok
pokoknya saja. Sehingga, perlu diatur kembali kedalam berbagai Peraturan
Perudang-Undangan yang lebih rendah tingkatannya sekaligus sebagai aturan
pelaksananya. Oleh karena itu di daerah, untuk menjalankan otonomi daerahnya
harus membentuk sebuah produk hukum daerah untuk mencapai tujuan otonomi
daerah. Di Kabupaten Sumedang, Pasca penahanan Bupati Sumedang, Wakil
Bupati Sumedang mengambil kewenangan menandatangi Produk Hukum di
Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014tentang
Pemerintah Daerah menyebutkan kewenangan penandatanganan produk hukum
masih wewenang Bupati meskipun sedang ditahan. Penelitian yang penulis buat
dalam bentuk skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Wakil
Bupati Sumedang dalam Pemerintahan Kabupaten Sumedang ditinjau dari
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 serta mengenai bagaimana Kewenangan
Wakil Bupati Sumedang dalam Menandatangani Produk hukum pasca penahanan
Bupati Sumedang.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan
menerangkan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan masalah kedudukan dan kewenangan Wakil Kepala Daerah
dalam menandatangani produk hukum. Lalu metode pendekatannya menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang meneliti penerapan teori-teori serta asas-asas
pembentukan peraturan perundang undangan sebagai dasar bagi pejabat/badan
TUN membentuk Produk Hukum Daerah di Indonesia. Metode Pengumpulan
Data yang digunakan penulis adalah studi dokumen dan wawancara guna
mendapatkan suatu informasi yang jelas dan akurat. Dalam menganalisis data
kajian yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, maka
digunakan analasis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan wakil bupati yang melaksanakan tugas dan
kewenangan bupati dan harus bertanggung jawab kepada bupati aktif. Bentuk
pertanggung jawaban yang dilakukan itu berupa melaporkan setiap saat kegiatan
kegiatan dan jalannya roda pemerintahan kabupaten sumedang kepada bupati
berdasarkan tugas yang diperintahkan bupati kepada wakil bupati untuk
dilaksanakan oleh wakil bupati sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang. Berdasarkan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Bupati
Sumedang tidak memiliki kewenangan menandatangani Produk Hukum Daerah.
Wewenang menandatangani Produk Hukum Daerah masih menjadi wewenang
Ade Irawan sebagai Bupati aktif. Akibat hukum terhadap Produk Hukum Daerah
yang ditandatangani Wakil Bupati Sumedang menjadi batal demi hukum.