Universitas Islam Bandung Repository

Kedudukan Dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Menandatangani Produk Hukum Daerah Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah J.O Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Show simple item record

dc.contributor.author Shidiq, Agung Rohama
dc.date.accessioned 2016-05-12T02:57:20Z
dc.date.available 2016-05-12T02:57:20Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Di Indonesia, peran aparatur pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan sangat penting. Tugas pembangunan merupakan salah satu aspek dari penyelenggaraan tugas pemerintah untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, UUD 1945 sebagai sumber hukum tertulis tertinggi di Indonesia tidak mengatur secara detail segala aspek penyelenggaraan Pemerintahan, akan tetapi hanya mengatur pokok pokoknya saja. Sehingga, perlu diatur kembali kedalam berbagai Peraturan Perudang-Undangan yang lebih rendah tingkatannya sekaligus sebagai aturan pelaksananya. Oleh karena itu di daerah, untuk menjalankan otonomi daerahnya harus membentuk sebuah produk hukum daerah untuk mencapai tujuan otonomi daerah. Di Kabupaten Sumedang, Pasca penahanan Bupati Sumedang, Wakil Bupati Sumedang mengambil kewenangan menandatangi Produk Hukum di Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kewenangan penandatanganan produk hukum masih wewenang Bupati meskipun sedang ditahan. Penelitian yang penulis buat dalam bentuk skripsi ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Wakil Bupati Sumedang dalam Pemerintahan Kabupaten Sumedang ditinjau dari Undang-Undang No 23 Tahun 2014 serta mengenai bagaimana Kewenangan Wakil Bupati Sumedang dalam Menandatangani Produk hukum pasca penahanan Bupati Sumedang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menerangkan secara jelas mengenai permasalahan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan masalah kedudukan dan kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani produk hukum. Lalu metode pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif yang meneliti penerapan teori-teori serta asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan sebagai dasar bagi pejabat/badan TUN membentuk Produk Hukum Daerah di Indonesia. Metode Pengumpulan Data yang digunakan penulis adalah studi dokumen dan wawancara guna mendapatkan suatu informasi yang jelas dan akurat. Dalam menganalisis data kajian yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, maka digunakan analasis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan wakil bupati yang melaksanakan tugas dan kewenangan bupati dan harus bertanggung jawab kepada bupati aktif. Bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan itu berupa melaporkan setiap saat kegiatan kegiatan dan jalannya roda pemerintahan kabupaten sumedang kepada bupati berdasarkan tugas yang diperintahkan bupati kepada wakil bupati untuk dilaksanakan oleh wakil bupati sampai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Sumedang tidak memiliki kewenangan menandatangani Produk Hukum Daerah. Wewenang menandatangani Produk Hukum Daerah masih menjadi wewenang Ade Irawan sebagai Bupati aktif. Akibat hukum terhadap Produk Hukum Daerah yang ditandatangani Wakil Bupati Sumedang menjadi batal demi hukum. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Kedudukan dan Kewenangan en_US
dc.title Kedudukan Dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Menandatangani Produk Hukum Daerah Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukkan Produk Hukum Daerah J.O Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account