Universitas Islam Bandung Repository

Konsep Adil Sebagai Syarat Poligami Dalam Pandangan Majelis Ulama Indonesia Dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Serta Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Azmilhuda, Wim Fadel
dc.date.accessioned 2016-05-18T02:18:16Z
dc.date.available 2016-05-18T02:18:16Z
dc.date.issued 2016
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Poligami adalah ikatan perkawinan antara seorang suami dengan lebih dari seorang isteri. Perbuatan hukum poligami diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diperbolehkan bagi seorang suami untuk memiliki isteri lebih dari seorang dengan cara mengajukan permohonan menikah lagi kepengadilan, akan tetapi untuk dapat mengajukan permohonan kepengadilan suami harus memenuhi beberapapa syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yaitu: 1. adanya persetujuan dari isteri/isteriisteri. 2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. 3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Setelah terpenuhinya syarat-syarat tersebut maka suami harus dapat membuktikan kepada majelis hakim bahwa isterinya tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai seorang isteri, atau memiliki cacat/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat memberikan keturunan. Penelitian ini penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan dan memaparkan serta menganalisis data yang diperoleh dalam penelitian. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis atau empiris, Yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan yuridis sosiologis atau empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data-data primer. Keadilan secara etimologis, al-„adl berarti “tidak berat sebelah, tidak memihal, atau menyamakan yang satu dengan yang lain (al-musawah)”. Istilah lain dari al-„adl adalah al-qist, a;-misl (sama bagian). Keadilan merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam poligami, dan sampai saat ini masih banyak pertentangan dari para ahli tentang konsep keadilan dalam poligami, baik dalam hukum Islam, hukum positif ataupun dalam pandangan masyarakat yang dalam penelitian ini diwakili oleh MUI karena pada faktanya keadilan dalam berpoligami bukan saja keadilan dalam urusan harta/materi, akan tetapi juga keadilan dalam urusan cinta dan kasih sayang. Pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan dalam urusan cinta dan kasih sayang inilah yang sulit dipahami masyarakat, seperti yang diriwayatkan lain oleh Abu Nu‟aim sahabat Ibnu Umar radhiallahu‟anu dengan lafadz, ” Aku akan memutuskan perkara dari persengketaan ini berdasarkan apa yang aku dengar dari kalian.” Dari hadist tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Nabi SAW dalam memutus/menilai sesuatu dari hal-hal yang zahir/tampak, termasuk dalam konsep keadilan dalam berpoligami islam memandang bahwa keadilan dalam berpoligami adalah keadilan yang bersifat kuantitatif/bisa diukur. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) en_US
dc.subject Poligami, keadilan kuantitatif dan keadilan kualitatif en_US
dc.title Konsep Adil Sebagai Syarat Poligami Dalam Pandangan Majelis Ulama Indonesia Dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Serta Hukum Islam en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account