Universitas Islam Bandung Repository

Kajian Hukum Factory Outlet di Jalan Riau Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

Show simple item record

dc.contributor.author Putri, Mahesi Girindawardhani
dc.date.accessioned 2016-05-18T08:06:24Z
dc.date.available 2016-05-18T08:06:24Z
dc.date.issued 2015
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/4710
dc.description.abstract Simpulan yang di peroleh dari penelitian ini adalah bahwa ketentuan berdirinya factory outlet di jalan Riau Bandung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu melanggar perizinan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan telah melanggar peruntukan wilayah berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Bandung yaitu Pasal 36 ayat (5) huruf e, Pasal 5 huruf e dan Pasal 17 huruf n. Akibat hukum factory outlet di jalan Riau Bandung yang tidak memiliki izin adalah dapat dibatalkan dan dikenakan sanksi pidana pelanggaran dengan dikenakan Pasal 118 Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Bandung dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung No. 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung adalah upaya penertiban, relokasi, dan penerapan sanksi pidana pelanggaran dan sanksi administrative bagi factory outlet yang tidak memiliki izin. Namun pemerintah tidak pernah melaksanakan upaya-upaya hukum tersebut. Secara teoritis, hak negara dalam menguasai bumi, air dan kekayaan alam adalah bahwa pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Hak menguasai tanah oleh Negara, dijabarkan dalam bentuk kewenangan tertentu untuk penyelenggaraan hak tersebut. Kewenangan yang diberikan oleh UUPA digolongkan dalam tiga bagian, yaitu pengaturan peruntukan, pengaturan hubungan hukum antara orang dengan bagian-bagian tanah, dan pengaturan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum. Hak atas tanah menurut Pasal 6 UUPA memiliki fungsi sosial. Fungsi tersebut harus dilakukan dengan hak-hak tertentu seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996. Pemberian hak-hak tersebut harus sesuai dengan peruntukan ruang dan wilayah yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, yang selanjutnya di Kota Bandung diatur dengan Perda No. 3 Tahun 2006 Tentang RTRW Kota Bandung. Namun pada praktiknya banyak berdirinya factory outlet di jalan Riau Bandung yang melanggar peruntukan wilayah dan tidak memiliki izin, karena factory outlet tersebut berdiri di wilayah pemukiman dan perkantoran sehingga tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan wilayah yang berlaku. Metodologi penulisan yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pendekatan yuridis normatif, dan metode analisis data dengan metode normatif kualitatif. en_US
dc.description.sponsorship Lina Jamilah, S. H., M. H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum (UNISBA) en_US
dc.subject Factory Outlet,Agraria en_US
dc.title Kajian Hukum Factory Outlet di Jalan Riau Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Unisba Repository


Browse

My Account